Performa Satgas BLBI Dinilai Masih Jauh dari Harapan

JAKARTA – Prestasi Satuan Pekerjaan (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai tidaklah maksimal. Pasalnya, nilai kerugian negara yang tersebut berhasil diselamatkan sangat kecil dan juga masih terpencil dari harapan.
“Melihat hasil kerja Satgas BLBI ini terus terang agak mengecewakan. Padahal waktunya (masa kerja Satgas BLBI) cukup panjang,” ujar Pegiat Antikorupsi sekaligus Pengamat Hukum, Hardjuno Wiwoho di area Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Tercatat hingga semester satu 2024, Satgas BLBI sudah pernah membukukan perolehan aset eks BLBI sebesar 44,7 jt meter persegi serta penerimaan negara bukanlah pajak (PNBP) sebesar Rp38,2 triliun. Artinya, 34,59% hak tagih negara sudah pernah berhasil dikembalikan oleh Satgas BLBI dari kewajiban sebesar Rp110,45 triliun.
Hardjuno mengatakan, pencapaian kinerja Satgas BLBI yang disebutkan masih terpencil dari harapan.
Artinya, sejak dibentuk pada 2021, perolehan Satgas BLBI belum mencapai 50% dari kewajiban.
Hal yang dimaksud membuktikan kesulitan BLBI memang sebenarnya cukup kompleks, yakni perpaduan antara moral hazard para pihak yang dimaksud terlibat juga menarik kepentingan kegiatan ekonomi urusan politik yang dimaksud cukup kuat pada pada persoalan hukum tersebut.
“Fakta BLBI dulu diberikan untuk debitur di bentuk tunai, sementara total tunai yang tersebut yang mana dikumpulkan Satgas BLBI belaka Rp1,5 triliun, jelas tidak ada sesuai ekspektasi publik, “ jelasnya.
Semestinya, BLBI yang mana awalnya diberikan pada akhir 1990-an untuk menyelamatkan perbankan nasional, seharusnya dikembalikan dengan hasil yang setara. Namun, setelahnya bertahun-tahun upaya penagihan, dana tunai yang digunakan berhasil dikumpulkan jarak jauh dari harapan.
Sebagian besar aset yang tersebut disita terdiri dari properti juga barang jaminan yang tersebut nilai moneternya belum terealisasi sepenuhnya.
“Konversi aset non-tunai menjadi dana yang dimaksud dapat segera digunakan oleh negara seharusnya menjadi prioritas. Tanpa itu, hasilnya hanya sekali akan menjadi sekumpulan aset yang belum tentu mudah dimonetisasi,” tegas Hardjuno.
Yang lebih banyak mengkhawatirkan lagi, ketika menghitung bunga sebesar 6% per tahun sejak Januari 1998 hingga 2024, nilai yang mana seharusnya dikembalikan oleh para debitur menjadi sekitar Rp502,48 triliun. Hal ini berarti bahwa tidak hanya saja pokok BLBI yang belum tertagih, tetapi juga bunga yang mana terus bertambah selama lebih tinggi dari 26 tahun.






