Penangangan Denda Impor Beras Peluang Lanjut ke Penyidikan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan proses penanganan perkara penyelidikan mengenai denda impor beras Rp294,5 miliar sanggup dilanjutkan terhadap tahap penyidikan. Saat ini seluruh proses penanganan demmurage beras impor masih bersifat rahasia.
“Laporan masuk kemudian penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara dalam penyelidikan dapat diputuskan dilanjutkan ke penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, di dalam Jakarta, Hari Senin (19/8/2024).
Baca Juga: Respons Isu Bakal Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Kepala Bapanas: WallahuAlam
Tessa mengungkapkan, penyelidikan terkait demurrage Rupiah 294,5 akan dibuat laporan perkembangannya bila sudah ada berjalan selama 3 bulan. Tessa mengungkapkan bahwa hal yang dimaksud merupakan kebijakan dari pimpinan KPK.
“Berdasarkan kebijakan pimpinan, pasca dilaksanakan penyelidikan selama 3 bulan dibuat laporan perkembangan penyelidikan,” jelas Tessa.
Dia menambahkan bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti-bukti terkait denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar maka dilaksanakan perpanjangan proses penanganan. Perpanjangan proses penanganan perkara dapat memakan waktu hingga satu tahun.
“Bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti permulaan yang mana cukup maka akan dijalankan perpanjangan,” tandas Tessa.
Indikasi aktivitas pidana terkait demurrage Rp294,5 miliar telah dilakukan dilaporkan oleh Studi Rakyat Demokrasi atau SDR pada 3 Juli 2024. Penyelidikan masih di proses apabila KPK menetapkan waktu tiga bulan. Proses penyelidikan ini akan jatuh tempo pada Oktober 2024 jikalau acuan waktu 3 bulan.
Baca Juga: Minta Komunitas Tak Boros Pangan, Pernyataan Bapanas Tuai Kritik
Kementerian Manufaktur (Kemenperin) mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang digunakan tertahan di dalam Pelabuhan Tanjung Priok, DKI Jakarta dan juga Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin mengatakan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan pada dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang tertahan termasuk di area dalamnya adalah berisi beras lalu belum diketahui aspek legalitasnya.
Sementara, KPK serta Studi Demokrasi Rakyat (SDR) sendiri telah lama melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog pada skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Mata Uang Rupiah 294,5 miliar. Pihak KPK telah terjadi memohonkan keterangan serta data terkait keterlibatan Bulog kemudian Bapanas pada di skandal demurrage sebesar Simbol Rupiah 294,5 miliar.





