Banyak PHK, Cek Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatatkan sebanyak 27.222 pendatang pekerja atau buruh di negeri yang tersebut terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode Januari-Mei 2024.
PHK paling sejumlah berlangsung di Provinsi Banten, yaitu 21,52 persen dari total keseluruhan persoalan hukum yang tersebut dilaporkan.
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Garansi Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan acara Pemastian Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dimaksud secara resmi berlaku sejak 1 Februari 2022.
Melalui JKP, pekerja atau buruh sebagai kontestan inisiatif yang dimaksud mengalami PHK sanggup mencairkan tersisa untuk dana darurat.
Syarat Mencairkan Saldo JKP BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengklaim khasiat JKP, kontestan penerima upah (PU) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Telah mempunyai masa iuran minimal 12 bulan pada 24 bulan.
- Telah membayar iuran minimal enam bulan berturut-turut untuk BPJS Ketenagakerjaan sebelum terdampak PHK.
- Periode pengajuan sejak dinyatakan PHK hingga tiga bulan.
- Mengalami perkara PHK yang tersebut dibuktikan dengan dokumen berupa:
- Bukti diterimanya PHK oleh pekerja serta tanda terima laporan PHK dari Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota.
- Perjanjian bersatu yang dimaksud sudah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial dan juga kata bukti pendaftaran perjanjian bersama.
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang dimaksud telah terjadi memiliki kekuatan hukum tetap.
- Belum bekerja kembali sebagai pekerja pada kategori PU.
- Bersedia terlibat mencari kerja dengan dibuktikan oleh surat komitmen aktivitas pencarian kerja (KAPK).
Cara Mencairkan Saldo JKP BPJS Ketenagakerjaan
Adapun langkah-langkah untuk mengajukan klaim khasiat JKP sebagai berikut:
- Kunjungi laman SIAPkerja https://siapkerja.kemnaker.go.id/ .
- Tekan simbol ‘Akun’, tak lama kemudian ketuk ‘Daftar Sekarang’.
- Isi data diri meliputi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat surel (email), dan juga nomor ponsel aktif.
- Lengkapi biodata lalu profil setelahnya berhasil mendaftarkan akun.
- Buat laporan status PHK. Kemudian, periksa lencana aktivitas pada akun SIAPkerja. Apabila belum ada, maka pemohon harus menimbulkan laporan status PHK terlebih dahulu.
- Buat laporan dengan melengkapi data, seperti tipe perjanjian kerja, data perusahaan, situasi PHK, dokumen bukti PHK dari perusahaan, juga tanggal mulai bekerja dan juga PHK.
- Tekan tombol ‘Ajukan Klaim’.
- Isi data diri juga unggah beberapa dokumen untuk keperluan pencairan dana, seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP) apabila ada, nama pemilik dan juga nomor akun bank, nama bank, dan juga swafoto sesuai dengan instruksi.
- Baca surat pernyataan sebelum menekan tombol ‘Kirim Pengajuan’.
- Sembari menanti data diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, pemohon harus melakukan asesmen atau penilaian diri di akun SIAPkerja. Caranya, tekan ‘Lakukan Asesmen’ dan juga ‘Asesmen Potensial Kerja’, berikutnya isi data sesuai dengan pekerjaan sebelumnya.
- Tunggu pencairan dana ke akun bank yang digunakan telah lama didaftarkan.
Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan
Berikut deretan kegunaan JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja terdampak PHK :
1. Uang Tunai
Uang tunai diberikan untuk partisipan setiap bulan selama maksimal enam bulan pasca pekerja diverifikasi mengalami PHK.
Manfaat uang tunai JKP sebesar (45 persen x upah x 3 bulan) + (25 persen x upah x 3 bulan). Dasar upah yang digunakan digunakan adalah upah terakhir yang mana dilaporkan dengan batas sebesar Rp5.000.000.
2. Konseling
Layanan konseling atau konsultasi diberikan terhadap kontestan yang tersebut berkaitan dengan informasi seputar planet kerja.
Melalui konseling, kontestan akan mendapatkan rekomendasi pengembangan karier dari pengantar kerja atau pelaku antarkerja pada mencari pekerjaan.
3. Data Pasar Kerja
Manfaat informasi bursa kerja di inisiatif JKP akan mempertemukan partisipan dengan para pemberi kerja berdasarkan kompetensi yang mana dimiliki. Selain itu, akses informasi bursa kerja juga mencakup bimbingan jabatan pada bentuk asesmen.
4. Pendidikan Kerja
Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan juga mencakup pelatihan kerja berbasis kompetensi yang diselenggarakan oleh Kemnaker.
Pelatihan kerja berbentuk reskilling untuk kontestan yang digunakan akan beralih bidang pekerjaan (switch career) kemudian upskilling bagi partisipan yang tersebut akan mengembangkan keahlian.
MELYNDA DWI PUSPITA
Artikel ini disadur dari Banyak PHK, Cek Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan






