Perkumpulan Wali Murid Laporkan Dugaan Maladministrasi PPDB DKI Jakarta ke Ombudsman
Jakarta – Perkumpulan wali murid Koloni 8113 melaporkan dugaan maladministrasi Penerimaan Audien Didik Baru atau PPDB DKI Ibukota Tahun 2024 ke Ombudsman RI pada Selasa, 9 Juli 2024.
Sekretaris perkumpulan wali murid Koloni 8113, Jumono menceritakan duduk perkara pelaporan itu akibat ada siswa yang digunakan tak lolos PPDB. Ia mengaku mewakili 16 wali murid ke Ibukota yang tersebut mengajukan permohonan otoritas Provinsi (Pemprov) memberikan sekolah gratis bagi anak yang tidak ada mampu.
“Walau Pemprov telah menghasilkan PPDB bersama, tapi itu tidaklah mengakomodir seluruh keluarga anak DKI Jakarta. Itu kami anggap malah administrasi,” kata Jumono untuk Tempo melalui telepon pada Rabu, 10 Juli 2024.
Jumono memaparkan datang ke Ombudsman sekitar pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat dengan perwakilan wali murid berjumlah 4 orang. Mereka menganggap langkah-langkah PPDB pada DKI DKI Jakarta tiada adil.
“Misal lulusan SD (sekolah dasar) tahun ini, itu sebanyak 151 ribu sekian. Kemudian daya tampung yang tersebut ada itu sekitar 71 ribu sekian. Jadi masih ada selisihnya,” kata Jumono.
Sebanyak 16 siswa yang tersebut berunjuk rasa itu merupakan selisih yang mana bukan terakomodir pada PPDB 2024 itu.
Jumono mengungkapkan ada dua siswa yang tersebut ketika ini belum mendapatkan sekolah dikarenakan tidak ada lolos PPDB bersama. Padahal mereka itu komunitas kurang mampu yang dimaksud miliki KJP (Kartu Ibukota Indonesia Pintar). Padahal ia mengklaim siswa yang disebutkan sudah ada berikhtiar mendaftar dengan berubah-ubah jalur baik prestasi, zonasi juga afirmasi.
Dari 16 siswa, semata-mata ada 2 anak yang belum mendapatkan sekolah dikarenakan warga tua bukan miliki biaya untuk membayar uang bangunan kemudian sebagainya. Sisanya penduduk tua mereka itu mampu mencarikan sekolah dengan biaya.
“Anak-anak yang tersebut kami bawa ini adalah pemilik KJP (Kartu Ibukota Pintar). Malah tidaklah lolos, makanya kami menghadirkan kemari (lapor Ombudsman),” kata Jumono.
Jumono mengungkapkan dua anak itu adalah satu siswa SD ke SMP (Sekolah Menengah Pertama) dari DKI Jakarta Pusat lalu satu siswa jenjang SMP ke SMA (Sekolah Menengah Atas) dari DKI Jakarta Timur.
Ketua Ombudsman Republik Negara Indonesia periode 2021-2026 Mokh Najih membenarkan mengenai laporan tersebut. “Ada tapi lewat perwakilan DKI,” kata Najih untuk Tempo melalui arahan singkat pada Rabu, 10 Juli 2024.
Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais mengungkapkan ada laporan tentang permasalahan PPDB pada setiap provinsi. “Ada laporan lalu masih kami terus melakukan pengawasan. Penerimaan laporan hingga pasca PPDB. Dari seluruh Negara Indonesia yang digunakan disampaikan dalam kantor perwakilan kami dalam 34 provinsi,” kata beliau melalui instruksi singkat.
Sementara untuk laporan perkumpulan wali murid Koloni 8113, pihaknya akan mengecek laporan itu ke Ombudsman Jakarta.
Artikel ini disadur dari Perkumpulan Wali Murid Laporkan Dugaan Maladministrasi PPDB Jakarta ke Ombudsman






