Celios Rekomendasikan Penerapan Pajak Progesif untuk Penerapan Kondisi Keuangan Restoratif
Jakarta -Center of Economic and Law Studies (Celios) meluncurkan hasil riset terbaru mengkaji pentingnya penanaman modal di menggalakkan pemulihan lingkungan juga kesetaraan sosial. Direktur Kebijakan Publik Celios, Dunia Pers Wahyudi Askar, memaparkan selama ini pembangunan ekonomi di Indonesi gagal menciptakan keadilan sosial lalu berdampak terhadap kerusakan lingkungan. “Salah satu temuan utama di laporan ini adalah bagaimana menyokong pemerintah menetapkan pajak laba mendadak (windfall tax) juga pajak super kaya untuk mewujudkan kegiatan ekonomi restoratif,” kata Askar pada penjelasan ditulis yang mana diterima Tempo, Hari Sabtu 27 Juli 2024.
Selain itu, kata Askar, pemerintah juga mampu meningkatkan penerimaan dari perpajakan progresif lainnya seperti pajak karbon juga pajak produksi batu bara. Langkah ini memiliki kemungkinan memunculkan pendapatan tambahan sebesar Mata Uang Rupiah 222 hingga Simbol Rupiah 244 triliun per tahun untuk menyediakan dasar keuangan perekonomian restoratif. “Terobosan pada perpajakan ini dapat berubah menjadi opsi pembiayaan untuk mengupayakan inisiatif restoratif tanpa menambah beban utang dan juga membebani susunan fiskal ketika ini,” ujarnya.
Mengutip laporan riset tersebut, tantangan utama di pengembangan sektor ekonomi restoratif di Indonesi terdapat pada kesenjangan penanaman modal serta keterbatasan kebijakan. Padahal di satu dekade terakhir terjadi tren meningkatnya kesadaran terhadap sektor ekonomi restoratif yang mana meminimalisir kehancuran lingkungan.
“Di Indonesi masih kekurangan anggaran khusus untuk inisiatif sektor ekonomi restoratif kemudian seringkali tertinggal dari upaya keberlanjutan lain seperti penerapan energi terbarukan lalu mitigasi pembaharuan iklim pada penyetoran modal serta prioritas pembangunan,” tulis riset tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Askar mengutarakan pemerintah sejauh ini belum melihatkan upaya kritis pada mewujudkan sektor ekonomi restoratif. Masih banyak kebijakan yang mana bertolak belakang dengan target net zero emission serta pembangunan ekonomi yang dimaksud berdampak buruk terhadap lingkungan hidup.
“Padahal Tanah Air memerlukan dana sebesar Rp892 triliun hingga tahun 2045 untuk bisa jadi melaksanakan strategi dunia usaha pada bermacam sektor secara efektif,” ujar Askar.
Melalui laporan riset ini, Celios berharap pengambil kebijakan juga pemodal bisa jadi merumuskan kebijakan fiskal yang adaptif kemudian tiada merobohkan lingkungan. “Studi ini bertujuan untuk berkontribusi positif pada pengembangan kerangka tata kelola fiskal yang kuat lalu berkelanjutan di dalam Indonesia, sejalan dengan visi nasional untuk Nusantara pada 2045,” kata Askar.
Pilihan editor: Luhut Targetkan Pembahasan Family Office Rampung Oktober 2024, Airlangga: Kita Masih Belajar
Artikel ini disadur dari Celios Rekomendasikan Penerapan Pajak Progesif untuk Penerapan Ekonomi Restoratif




