Bea Cukai Tanggapi Rencana Smartphone hingga Tiket Konser Bakal Kena Cukai: Masih Usulan
Jakarta – Direktur Komunikasi lalu Bimbingan User Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto mengomentari rencana ekstensifikasi atau penambahan objek cukai baru. Sebelumnya sibuk diberitakan rumah, tiket konser, makanan cepat saji, tisu, smartphone, MSG hingga detergen akan kena cukai.
Nirwala mengutarakan kebijakan ekstensifikasi yang dimaksud masih dalam bentuk usulan dari beragam pihak. “Belum masuk kajian, lalu juga di rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi,” kata beliau pada pernyataan resmi, Rabu 24 Juli 2024.
Pada dasarnya, ia menerangkan, kriteria barang yang tersebut dikenakan cukai ialah barang yang mana mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya harus dikendalikan. Peredaran barang yang dimaksud penting diawasi dan juga pemakaiannya dapat memunculkan dampak negatif bagi warga atau lingkungan hidup. Selain itu pengenaan cukai juga dijalankan pada barang yang dimaksud pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan juga keseimbangan.
Ia menegaskan, hingga pada waktu ini barang yang dimaksud dikenakan cukai baru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang dimaksud mengandung etil alkohol, lalu hasil tembakau. Terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, menurut dia, bukan bisa jadi dengan cepat ditetapkan.
Musababnya, wajib pembahasan panjang dan juga melalui banyak tahap, diantaranya mendengarkan aspirasi masyarakat. “Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan pada RAPBN sama-sama DPR, kemudian penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” kata dia.
Pemerintah juga sangat hati-hati pada menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai. Sebagai contoh, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis di kemasan (MBDK) lalu plastik, yang mana penerimaannya telah dicantumkan pada APBN, belum diimplementasikan.
“Karena, pemerintah sangat prudent kemudian betul-betul mempertimbangkan bermacam aspek, seperti situasi perekonomian masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan, juga lainnya,” kata Nirwala
Sebelumnya, pemerintah memiliki target penerimaan cukai MBDK pada 2024 sebesar Rp4,38 triliun. Anggota DPR telah lama menyetujui usulan pemerintah memasukkan komponen MBDK secara resmi pada Rincian Anggaran Pendapatan lalu Belanja Negara (APBN) 2024. Hal ini dikuatkan pada Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2023. Nemun hingga pada waktu ini belum diterapkan.
Kebijakan ini juga masuk pada dokumen Kerangka Perekonomian Makro kemudian Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Salah satu tujuannya untuk memperkuat penerimaan negara salah satunya adalah ekstensifikasi cukai dengan penambahan objek cukai baru.
Artikel ini disadur dari Bea Cukai Tanggapi Rencana Smartphone hingga Tiket Konser Bakal Kena Cukai: Masih Usulan





