Transparansi Impor Beras, Persoalan Demmurage Perlu Diprioritaskan

JAKARTA – Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad turut menanggapi persoalan denda impor beras atau demmurage sebesar Rp294,5 miliar. Dia memacu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memprioritaskan penyelidikan terkait permasalahan transparansi impor beras.
“KPK sebaiknya prioritaskan sebab transparansi kebijakan impor belum terwujud,” kata Suparji, di dalam Jakarta, Rabu(21/8/2024).
Baca Juga: Soal Denda Impor Beras, Perlu Penanganan Kilat lalu Terukur
Dia menegaskan prioritas yang dimaksud dapat ditunjukkan dengan mulai memanggil pihak-pihak terkait. Pihaknya mengingatkan percepatan penuntasan permasalahan yang disebutkan akan memberikan dampak positif terhadap masyarakat. “Harus memanggil pihak terkait. (Percepatan) sangat positif,” tegas Suparji.
Dia tak menampik munculnya persoalan demurrage Rp294,5 miliar lantaran adanya sistem kebijakan yang salah dan juga diduga ada oknum yang tersebut bermain sehingga merugikan keuangan negara.
Suparji berharap, KPK dapat mengamati persoalan yang dimaksud di proses penyelidikan untuk mengusut tuntas persoalan demurrage Rp294,5 miliar. “KPK mampu meninjau hal itu,” tandas dia.
Sebagai informasi, lembaga anti-rasuah ini menjamin proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait demurrage Simbol Rupiah 294,5 miliar dapat dilanjutkan ke penyidikan. KPK mengungkapkan apabila seluruh proses penanganan perkara skandal masih bersifat rahasia.
Baca Juga: Jadi Saksi Kasus DJKA, Hasto Penuhi Panggilan KPK
Perkara yang dimaksud ditangani terkait laporan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) pada 3 Juli 2024. “Laporan masuk lalu penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di dalam penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Awal Minggu (19/8/2024).
Berdasrkan laporan Kementerian Pertambangan (Kemenperin) terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras tertahan di area Pelabuhan Tanjung Priok juga Tanjung Perak. Sebanyak 1.600 kontainer beras yang dimaksud merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tersebut tertahan di tempat dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang mana tertahan belum diketahui aspek legalitasnya.




