Ingin blokir STNK kendaraan lama? Hal ini cara juga berkas yang dimaksud dibutuhkan

DKI Jakarta (ANTARA) – Setelah jual atau kehilangan kendaraan, selain mengurus langkah-langkah balik nama kendaraan, Anda juga harus melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mengelakkan risiko dalam kemudian hari.
Karena apabila STNK tidak ada diblokir, maka seluruh tanggung jawab menghadapi kendaraan yang disebutkan masih berada pada pemilik sebelumnya.
Tanggung jawab yang dimaksud seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau aksi kriminal lainnya.
Selain itu juga berfungsi untuk menjauhi bayar denda tilang elektronik yang tersebut dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif jikalau ingin miliki kendaraan baru lagi.
Bagi masyarakat yang tersebut ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline dan juga online. Berikut penjelasan tata langkah lalu berkas yang digunakan dibutuhkan, melansir dari beraneka sumber.
Baca juga: Apa itu BBNKB juga bagaimana cara menghitungnya?
Cara blokir STNK secara offline
Masyarakat dapat melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni menyambangi dengan segera kantor Samsat yang tersebut dekat sesuai domisili.
1. Sebelum menyambangi kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:
- KTP pemilik kendaraan yang dimaksud asli kemudian fotokopi.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang mana asli.
- Surat jual beli atau bukti kegiatan perdagangan kendaraan yang tersebut sah ditandatangani kedua belah pihak.
- Surat kuasa jikalau pengurusan diwakili pihak lain.
- Materai jikalau dibutuhkan.
- Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan sudah hilang.
2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau kedudukan kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.
3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang mana disediakan loket layanan.
4. Serahkan semua berkas yang dimaksud sudah pernah disiapkan terhadap petugas. Kemudian, tenaga akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas dan juga data telah dilakukan lengkap, proses pengajuan akan diproses.
5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK telah terjadi diblokir dan juga kendaraan tidak ada lagi terdaftar berhadapan dengan nama pemilik lama.
Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini
Cara blokir STNK secara online
Apabila Anda tidaklah miliki waktu luang untuk datang dengan segera ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat dilaksanakan secara online.
- Buka web resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI Ibukota melalui pajakonline.jakarta.go.id
- Lakukan registrasi apabila belum miliki akun. Anda bisa jadi mengisi data diri yang tersebut dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, lalu email yang tersebut aktif.
- Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
- Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan juga berkas yang tersebut dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, juga tanggal jualan kendaraan.
- Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas kemudian mengirim status pemblokiran melalui email jikalau berhasil terkonfirmasi.
Saat pengajuan blokir STNK sudah ada selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI Ibukota melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id dan juga wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan serta masukkan data yang tersebut diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, termasuk status blokir STNK dan juga informasi pajak kendaraan.
Itulah cara blokir STNK secara offline serta online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang mana paling sederhana dan juga sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang mana benar sesuai ketentuan, langkah-langkah pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, kemudian efektif.
Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 tempat kejadian Samsat Keliling dalam Jadetabek
Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Hal ini tempat kejadian Samsat Keliling Jadetabek
Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan






