Cara Menghitung Bunga Deposito Sebelum serta Sesudah Pajak
Jakarta – Deposito merupakan salah satu bentuk penanaman modal yang tersebut sejumlah dipilih lantaran menawarkan suku bunga yang dimaksud lebih besar tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa.
Akan tetapi, pencabutan lalu penyetoran deposito cuma dapat dikerjakan pada waktu tertentu saja. Apabila dana yang mana telah terjadi disimpan diambil sebelum jatuh tempo, pengguna akan dikenakan denda.
Semakin besar jumlah keseluruhan dana dan juga semakin lama jangka waktu penyimpanannya, semakin besar pula bunga yang akan diberikan terhadap nasabah.
Namun, tak semua khalayak mengetahui cara menghitung bunga deposito dengan benar. Berikut ini adalah cara menghitung bunga deposito sebelum kemudian sesudah pajak.
Cara Menghitung Bunga Deposito Sebelum dan juga Setelah Pajak
Melansir laman BCA, cara menghitung bunga deposito sebelum kemudian setelahnya pajak dapat diwujudkan lewat dua rumus.
Pertama, perhitungan bunga deposito berdasarkan total pembangunan ekonomi pasca jatuh tempo. Kedua, bunga deposito dihitung berdasarkan bunga perbulan. Berikut adalah contohnya.
1. Contoh Perhitungan Bunga Deposito Berdasarkan Total Pengembangan Usaha Setelah Jatuh Tempo
A ingin melakukan deposito sebesar Rp20 jt dengan periode waktu selama 6 bulan. Suku bunga untuk deposito adalah 9% per tahun dengan total pajak yang dimaksud harus dibayarkan adalah 20%. Berikut adalah perhitungan bunga deposito sebelum pajak:
Keuntungan Bunga Deposito = Setoran Pokok x Suku Bunga Deposito x Jangka Waktu Deposito)/Jumlah hari di satu tahun)
= (Rp20.000.000 x 9% x 180 hari) / 365
= Rp324.000.000 / 365
= Rp887.671
Dengan demikian, keuntungan deposito A selama 6 bulan sebelum dipotong pajak adalah sebesar Rp887.671. Apabila ditotal, maka uang yang yang digunakan didapat adalah Rp20.887.671
Karena deposito dikenakan pajak, pelanggan yang berinvestasi pada deposito harus membayar pajak berhadapan dengan keuntungan yang diperoleh. Berikut adalah cara menghitung bunga deposito setelahnya pajak.
Keuntungan Bunga Deposito x Total Pajak
= Rp887.671 x 20%
= Rp177.534
Setelah memperoleh hasil perhitungan bunga deposito dan juga pajak yang mana harus dibayar, langkah berikutnya adalah menghitung bunga deposito menggunakan rumus awal, yaitu:
Total Pengembangan Usaha = Setoran Pokok + (Keuntungan Bunga Deposito – Pajak Bunga Deposito)
= Rp20.000.000 + (Rp887.671 – Rp177.534)
= Rp20.000.000 + Rp710.136
= Rp20.710.136
Jadi, pasca 6 bulan, total keseimbangan dari deposito pasca dipotong pajak adalah Rp20.710.136.
2. Contoh Perhitungan Bunga Deposito Berdasarkan Bunga Tiap Bulan
Cara hitung bunga deposito selanjutnya adalah berdasarkan bunga nett setiap bulan. Contohnya, apabila ingin melakukan deposito dengan total Rp5.000.000 dengan jangka waktu selama 6 bulan.
Suku bunga untuk deposito dari bank adalah 7% per tahun juga potongan pajaknya yaitu 20%. Cara hitungnya sanggup diwujudkan dengan rumus:
Suku Bunga Deposito x Setoran Pokok x 30 Hari x 80%) / 365 Hari
Perlu diperhatikan bahwa bilangan bulat 80% pada rumus ke melawan mewakili persentase pendapatan setelahnya dikurangi pajak yang dimaksud harus dibayar. Biasanya, pajak untuk deposito adalah 20%. Jadi, 100% – 20% = 80%. Sehingga perhitungannya adalah:
= (7% x Rp5.000.000 x 30 x 80%) / 365
= Rp8.400.000/ 365
= Rp23.013
Jadi, keuntungan bersih setiap bulan yang tersebut akan didapatkan adalah Rp23.013.
RIZKI DEWI AYU
Artikel ini disadur dari Cara Menghitung Bunga Deposito Sebelum dan Sesudah Pajak





