Amnesty Sangsi eksekutif Mampu Ubah Praktek TNI Berbisnis
Jakarta — Direktur Eksekutif Amnesty International Negara Indonesia Usman Hamid menyalahkan lemahnya pemerintah sebagai otoritas sipil di mengawasi anggota Tentara Nasional Indonesi (TNI) yang digunakan berbisnis. Usman menengarai pemerintah tak akan mampu mengubah praktik tersebut, tapi justru menormalisasinya.
“Enggak dapat diubah oleh pemerintah, oleh otoritas sipil. Hal yang tersebut akhirnya terjadi, ya, sudahlah kita bolehkan hanya lah,” ujar Usman seusai pertandingan nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Ibukota Pusat, Kamis, 18 Juli 2024. “Apalagi dengan booming industri ekstraktif, dari mulai tambang batu bara, tambang emas, tambang nikel, serta tambang lainnya.”
Menurut Usman, pelarangan TNI berbisnis pada akhirnya belaka menunjukkan sikap pemerintah yang tersebut tak kuasa menghentikan aktivitas tersebut. Buktinya, kata dia, TNI leluasa memperdagangkan jasanya sebagai juru pengaman di dalam sejumlah lahan milik swasta. Praktik usaha itu masih berjalan meskipun ada larangan. “Lihat sekadar kalau dalam Jakarta, tanah ini berada di pengawasan Kodam Jaya dengan PT swasta,” ujar Usman mencontohkan.
Dalam tahapan Revisi Undang-undang Tentara Nasional Tanah Air atau RUU TNI, mengemuka usulan untuk menghapus Pasal 39 huruf c. Ketentuan ini mengatur pelarangan TNI melakukan kegiatan bisnis. Namun, tidak ada ada rincian yang dimaksud dimaksud dengan “bisnis” tersebut.
Usulan penghapusan pasal itu diutarakan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro pada forum “Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri”. Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, kemudian Security pada Hotel Borobudur, DKI Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPR bidang Keamanan, Tubagus Hasanuddin, menyalahkan usulan penghapusan larangan anggota TNI berbisnis. Politikus PDI Perjuangan itu was-was penghapusan yang dimaksud akan menghasilkan kegiatan bisnis TNI merembet ke berubah-ubah usaha lain. “Usulan itu bukan ada pada draf,” kata Hasanuddin pada Selasa, 16 Juli 2024.
Selain penghapusan pasal larangan berbisnis, RUU TNI juga akan menggodok pembaharuan dua pasal, yaitu Pasal 47 kemudian 53. Muatan Pasal 47 memperluas wewenang prajurit TNI untuk terlibat di jabatan sipil. Sementara Pasal 53 mengatur penambahan usia pensiun prajurit TNI hingga 65 tahun.
Usman Hamid menegaskan RUU TNI sangat berbahaya sebab akan menghidupkan kembali era Orde Baru. “Kalau disahkan, ia akan membentangkan spanduk urusan politik “Selamat Datang Kembali Orde Baru”,” ujar Usman.
Greenpeace Kritik Rencana Pakai Kepulauan Seribu untuk Penampungan Sampah
Artikel ini disadur dari Amnesty Sangsi Pemerintah Mampu Ubah Praktek TNI Berbisnis





