Cegah Perusahaan Nakal, Legislator: TKDN IKM 40% Harus Diawasi Ketat

JAKARTA – Munculnya Permenperin 46/22 dirancang sebagai upaya Kemenperin membuka kesempatan bagi para pelaku usaha sektor kecil menengah untuk terlibat berpartisipasi memenuhi keperluan barang kemudian jasa pemerintah .Hanya cuma di prakteknya, diduga banyak perusahaan-perusahaan berskala besar juga bergabung memanfaatkan regulasi yang mana sebenarnya ditujukan untuk kepentingan IKM itu.
Dalam Permenperin tersebut, pemerintah mewajibkan IKM memenuhi ketentuan 40% TKDN sebagai aturan untuk mengambil bagian berpartisipasi pada memenuhi keinginan pengadaan barang lalu jasa pemerintah.Merespons hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengatakan, ketentuan TKDN 40% itu mestinya dibarengi pengawasan yang dimaksud ketat.
“Sebab pada implementasinya ketentuan 40% TKDN banyak dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk bergabung proyek-proyek pemerintah. Harusnya ditertibkan praktek semacam ini. Imbasnya cukup kritis terhadap iklim penanaman modal nantinya,” ungkap Bendahara Megawati Institute itu.
Mestinya, lanjut dia, pemerintah tak gampang memberikan sertifikat TKDN 40% terhadap perusahaan-perusahaan yang digunakan memiliki size modal yang mana unlimited.
“Perusahaan besar enggak boleh dikasih TKDN IK, tapi disiasati cuma tanpa harus membuka prospek terhadap perusahaan-perusahaan besar yang dimaksud ujungnya justru mengambil porsi TKDN IKM. otoritas mestinya melakukan verifikasi juga validasi secara kredible sebelum menyetujui pemberian sertifikat TKDN 40%,” tandasnya.
Darmadi menegaskan, lemahnya pengawasan terkait implementasi TKDN justru sanggup kontraproduktif kemudian bahkan menghambat peningkatan pembangunan ekonomi pada negeri. “Lemahnya pengawasan dalam lapangan, justru berpotensi menimbulkan pemodal hengkang,” ujarnya.
Sambung Darmadi menjelaskan, kemudahan yang dimaksud diberikan pemerintah bagi pelaku bidang usaha dengan modal dibawah lima milyar untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK dengan penetapan perhitungan besaran TKDN 40% justru membuka celah terjadinya penyimpangan.
Privilege inilah yang dimaksud menurutnya dimanfaatkan sebagai celah bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan. Modus yang dimaksud ditempuh pelaku kegiatan bisnis tak bertanggung jawab ini, menurut Darmadi, diadakan dengan sistematis.
“Diawali dengan menciptakan kemudian mendaftarkan perusahaan pada skala yang tersebut memenuhi klasifikasi lapangan usaha kecil, dengan verifikasi dari pejabat pemerintah terkait yang dimaksud dilaksanakan secara daring hanya saja berdasarkan dokumen yang tersebut disampaikan, pelaku bisnis ini dengan mudah mendaftarkan usahanya sebagai pabrikan atau produsen item tertentu,” bebernya.





