Apresiasi Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL, KPK: Memori Banding Diterima

JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmar Simanjuntak menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI Ibukota Indonesia yang mana memperberat hukuman untuk eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam putusannya, PT DKI Ibukota menambah dua tahun pidana penjara terhadap SYL melebih dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
Meyer menjelaskan, apresiasi yang dimaksud lantaran PT DKI mengabulkan memori banding yang dimaksud dilayangkan pihaknya.
“Tim JPU mengapresiasi berhadapan dengan putusan PT dengan terdakwa SYL oleh sebab mengabulkan memori banding penuntut umum yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti yaitu sebesar kurang tambahan Rp44 milliar dan juga mengabulkan pula tuntutan pidana terhadap terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun,” kata Meyer, Selasa (10/9/2024).
Dia mengaku, pihaknya akan mengawaitu salinan lengkap putusan untuk kemudian diserahkan ke Pimpinan Lembaga Antirasuah. “JPU mengantisipasi salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK serta akan mempelajari putusan yang dimaksud dan juga akan melaporkan secara resmi ke pimpinan untuk langkah perbuatan selajutnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, PT DKI Ibukota Indonesia memperberat hukuman terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. PT DKI Ibukota Indonesia menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL.
“Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh akibat itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan juga denda beberapa orang Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang dimaksud tidaklah dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua, Artha Theresia, Selasa, 10 September 2024.
PT DKI Ibukota Indonesia juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti beberapa Rp44.269.777.204 dan juga 30 ribu dolar Negeri Paman Sam paling lama di waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidaklah membayar maka harta bendanya disita juga dilelang oleh jaksa untuk menghentikan uang pengganti yang dimaksud dengan ketentuan apabila terpidana tidak ada mempunyai harta benda yang tersebut mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim.






