Penguasaan Local Taxing Power

Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI
EKONOMI pembangunan tempat tak dapat dipisahkan dari peran Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Daerah (APBD). Hal yang disebutkan lantaran APBD merupakan instrumen utama bagi pemerintah area di merancang kemudian mengimplementasikan program-program konstruksi yang berdampak segera pada kesejahteraan masyarakat.
Ironisnya, sebagian besar alokasi APBD ketika ini masih tambahan berbagai digunakan untuk pembiayaan belanja pegawai dibandingkan dengan alokasi untuk kegiatan Pembangunan yang tersebut diinginkan masyarakat. Ketergantungan pada belanja rutin – seperti penghasilan lalu tunjangan pegawai – menimbulkan ruang fiskal yang dimaksud tersedia untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan juga pengembangan kegiatan ekonomi tempat menjadi sangat terbatas. Tatkala sebagian besar dana APBD terserap untuk belanja pegawai, maka inisiatif-inisiatif strategis untuk pengembangan wilayah menjadi terhambat.
Penting untuk dicatat bahwa sebagian besar dana pemindahan dari pemerintah pusat – seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan juga Dana Desa (DD) – sebagian besar telah dilakukan ditentukan penggunaannya (earmarked). Sehingga, keberadaan earmarking mutlak memangkas fleksibilitas pemerintah area pada mengalokasikan dana sesuai dengan permintaan lalu prioritas lokal. Akibatnya, keluhan terhadap kekurangan anggaran untuk program-program yang tersebut dianggap penting oleh pemerintah area pun kerap tak terhindarkan.
Salah satu solusi untuk mengatasi keterbatasan fiskal pemerintah ialah dengan menguatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menguatkan PAD tidak cuma sekadar pilihan, tetapi menjadi suatu keharusan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Penguasaan PAD menjadi penting akibat sumber pendapatan yang dimaksud lebih tinggi fleksibel penggunaannya dibandingkan dengan dana transaksi dari pemerintah pusat.
Pemerintah tempat mutlak akan memiliki lebih banyak sejumlah keleluasaan di merancang kemudian melaksanakan kegiatan konstruksi yang sesuai dengan keperluan lalu peluang daerahnya melalui optimalisasi sumber-sumber PAD. Pendapatan dari sumber-sumber PAD seperti pajak daerah, retribusi, kemudian hasil pengelolaan kekayaan wilayah yang digunakan dipisahkan, dapat digunakan lebih besar leluasa sesuai keinginan lalu prioritas pembangunan daerah. Dengan demikian, Pemda lebih tinggi leluasa menggunakan PADnya untuk mendanai berbagai kegiatan konstruksi yang bersifat strategis kemudian berdampak dengan segera pada kesejahteraan masyarakat.
Kendati demikian, meningkatkan PAD bukanlah tugas yang digunakan mudah kemudian sampai pada waktu ini, masih banyak area yang tersebut belum mampu serta memiliki prospek sumber daya dunia usaha yang mana memadai untuk meningkatkan PAD secara signifikan.
Tantangan kemudian Kesempatan Pajak Daerah pada Kerangka UU HKPD
Salah satu pilar utama di Undang-Undang Hubungan Keuangan antara pemerintahan Pusat kemudian eksekutif Daerah (UU HKPD) adalah peningkatan kemampuan pajak tempat atau local taxing power. Kebijakan ini bertujuan untuk menguatkan kemandirian fiskal pemerintah tempat pada rangka menyokong pembangunan yang dimaksud berkelanjutan. Salah satu langkah konkret yang mana diatur di UU yang disebutkan adalah inovasi proporsi bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari sebelumnya 70:30 (70% untuk provinsi serta 30% untuk kabupaten/kota) menjadi 30% untuk provinsi lalu 70% untuk kabupaten/kota.
Kebijakan ini juga mencakup Pajak Barang serta Jasa Tertentu (PBJT), di tempat mana kewenangan pengelolaannya tambahan banyak diserahkan untuk daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan area serta memberikan insentif bagi pemerintah tempat untuk lebih tinggi proaktif pada menggali prospek pajak lokal.
Perubahan proporsi yang dimaksud memiliki dampak signifikan terhadap upaya penguatan fiskal daerah. Sebelumnya, berdasarkan data Kementerian Keuangan tahun 2023, realisasi penerimaan PKB nasional mencapai Rupiah 35,2 triliun, di tempat mana sebelumnya 70% diterima oleh pemerintah provinsi serta 30% oleh kabupaten/kota. Kini, dengan adanya pembaharuan kebijakan, diharapkan kabupaten/kota akan lebih lanjut memiliki insentif untuk meningkatkan penerimaan PKB dengan upaya-upaya yang dimaksud lebih tinggi maksimal, seperti memperbaiki sistem penagihan pajak, meningkatkan pelayanan wajib pajak, dan juga menjaga dari terjadinya kebocoran pajak.






