pemilihan kepala daerah serentak 2024, cek jadwal kemudian tahapannya

DKI Jakarta – Indonesi akan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di dalam 37 provinsi lalu 508 kabupaten/kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah terjadi menetapkan jadwal serta tahapan pemilihan gubernur serentak 2024 yang digunakan dijalankan secara serentak pada November.
Perlu dicatat bahwa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) serta kabupaten/kota administratif dalam bawah Provinsi DKI DKI Jakarta tidaklah satu di antaranya pada total 37 provinsi yang dimaksud dikarenakan mempunyai status tempat otonomi khusus.
Berikut ini adalah jadwal kemudian rute tahapan pemilihan gubernur 2024 secara serentak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai jadwal juga tahapan Pemilihan Pengurus kemudian Wakil Gubernur, Kepala Daerah juga Wakil Bupati, dan juga Walikota lalu Wakil Walikota tahun 2024, seperti yang tersebut diinformasikan oleh KPU melalui laman resmi mereka.
- 26 Januari 2024 (Perencanaan inisiatif lalu anggaran)
- 18 November 2024 (Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan)
- 18 November 2024 (Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara serta jadwal tahapan penyelenggaraan pemilihan)
- 17 April 2024 – 5 November 2024 (Pembentukan PPK, PPS, lalu KPPS)
- Sesuai jadwal yang mana ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pembentukan panitia pengawas Kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan juga pengawas tempat pemungutan suara)
- 27 Februari 2024 – 16 November 2024 (Pemberitahuan kemudian pendaftaran pemantau pemilihan)
- 24 April 2024 – 31 Mei 2024 (Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih)
- 31 Mei 2024 – 23 September 2024 (Pemutakhiran lalu penyusunan daftar pemilih)
- 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024 (Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan)
- 24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024 (Pengumuman pendaftaran pasangan calon)
- 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024 (Pendaftaran pasangan calon)
- 27 Agustus 2024 – 21 September 2024 (Penelitian persyaratan calon)
- 22 September 2024 (Penetapan pasangan calon)
- 25 September 2024- 23 November 2024 (Pelaksanaan kampanye)
- 27 November 2024 – 27 November 2024 (Pelaksanaan pemungutan suara)
- 27 November 2024 – 16 Desember 2024 (Perhitungan pernyataan serta rekapitulasi hasil perhitungan suara
Setelah mengetahui jadwal serta tahapan pemilihan kepala daerah 2024, masyarakat diharapkan penduduk memantau dengan seksama untuk menjamin partisipasi dia pada rute demokrasi tersebut.
Artikel ini disadur dari Pilkada serentak 2024, cek jadwal dan tahapannya






