Bisnis

Kewajiban Kemasan Rokok Polos dan juga Pakai Warna Terjelek dalam Global Diprotes Pengusaha

JAKARTA – Sejumlah pemangku kepentingan sektor tembakau memprotes isi Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (Permenkes) tentang Pengamanan Sistem Tembakau kemudian Rokok Elektronik yang digunakan dinilai mengkhianati amanah UU Nomor 17 Tahun 2023 yang mana merupakan aturan di area atasnya.

Salah satu yang dimaksud paling mencolok adalah usulan kewajiban penerapan kemasan polos untuk hasil tembakau juga rokok elektronik. Padahal, UU 17/2023 maupun aturan turunan PP 28/2024 tidaklah mengamanahkan pengaturan terkait desain lalu kemasan komoditas tembakau serta rokok elektronik.

Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Suryadi Sasmita menyarankan, Permenkes yang disebutkan disarankan untuk dikaji ulang terlebih dahulu sebelum disahkan. Sesuai Perundang-undangan, lanjutnya, beberapa jumlah pemangku kepentingan di area sektor pertembakauan lalu Kementerian/Lembaga yang mana menaungi berbagai sektor yang disebutkan turut terlibat pada mengkaji rancangan Permenkes ini.

“Harus ada keterlibatan dua belah pihak yang tersebut secara seimbang. Jangan sampai hanya saja mengungguli satu pihak dengan yang mana lain. Karena situasi Indonesia ketika ini sedang cukup kompleks,” ujarnya.

Suryadi menjelaskan, hambatan kompleks itu berdampak pada seluruh pelaku sektor tembakau, dalam antaranya petani tembakau-cengkeh, produsen rokok, hingga buruh, terlebih ini sektor padat karya.

“Kita apresiasi upaya Kemenkes mengadakan public hearing. Tapi perlu dipertimbangkan bahwa kondisi Indonesia itu berbeda dengan negara lain, misalnya ASEAN. Kita itu manufacturer. Indonesia rantai pasoknya lengkap, dari substansi baku hingga produsen. Jadi kalau hanya sekali mengedepankan argumentasi kesehatan, ya memang benar tidaklah akan pernah ketemu,” ucapnya.

“Kita percaya data kita ada 6 jt tenaga kerja di sektor tembakau yang digunakan akan terdampak,” lanjutnya.

Adapun yang tersebut menjadi sorotan lainnya oleh Suryadi pada Permenkes yang disebutkan yaitu standar desain kemasan komoditas rokok baik item konvensional maupun elektronik yang dimaksud harus bewarna pantone 448 C. Penelitian menyebutkan warna cokelat lumpur tua ini merupakan warna terjelek di area dunia yang mana dapat berdampak negatif pada pelaku lapangan usaha rokok.

Related Articles

Back to top button