Jangan Buru-buru Viralkan Keluhan di dalam Medsos, Customer Bisa Lakukan Ini adalah

JAKARTA – Jika menemukan produk-produk pangan yang mana sudah ada tidak ada layak lagi untuk dikonsumsi alias rusak, para konsumen sebaiknya tiada segera memviralkannya di area media sosial (medsos). Hal ini untuk menghindari adanya tuntutan hukum dari pelaku usaha oleh sebab itu menilai konsumen telah terjadi mencemarkan nama baik mereka.
“Kita sudah ada komunikasikan untuk konsumen bagaimana cara mereka itu untuk mengadu,” ujar Kepala Lingkup Pengaduan lalu Hukum Yayasan Lembaga Customer Indonesia ( YLKI ), Rio Priambodo terhadap media baru-baru ini.
Menurutnya, cara yang mana bisa jadi diadakan konsumen adalah secara internal, eksternal, dan juga paling tinggi bisa saja melalui pengadilan. Di tahan internal, katanya, ini biasanya konsumen harus mengklarifikasi terlebih dahulu atau mengadukan dulu untuk pelaku usahanya sebelum terhadap pihak ketiga maupun ke medsos, sehingga apa yang mana dikeluhkan konsumen mampu teratasi.
“Jadi, diselesaikan dulu secara internal. Tidak perlu dipublikasi secara luas oleh sebab itu akan berpotensi digugat oleh pelaku perniagaan itu sangat tinggi,” tukasnya.
Dalam hal menghasilkan pengaduan, konsumen juga harus menyampaikan bukti-bukti pendukung serta juga fakta-fakta yang ada. “Jadi, kronologis suasana yang digunakan ada harus disampaikan secara jujur lalu jelas apa adanya yang didukung bukti-bukti otentik lainnya seperti kwitansi atau bukti pembelian dan juga pembayaran lalu sebagainya. Bahkan, kalau ada perjanjian itu juga bisa jadi dilampirkan sehingga itu bisa saja menyokong pengaduan yang mana akan kita disampaikan untuk pelaku usaha,” tuturnya.
Ketika itu bukan bisa jadi diselesaikan dengan pelaku usaha, Rio menyatakan ada pihak-pihak eksternal yang dimaksud sanggup dimanfaatkan oleh konsumen sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen. “Jadi, harapannya seperti itu,” ucapnya.
Adapun lembaga-lembaga yang tersebut dihadirkan negara melalui Undang-Undang Perlindungan Pelanggan untuk mampu menjembatani keluhan-keluhan konsumen adalah YLKI, Badan Perlindungan Pengguna Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Customer (BPSK).
“Nah, media sosial itu hanya sekali menjadi alternatif terakhir kemudian jangan untuk dijadikan supaya si konsumen menjadi popular serta lain sebagainya,” katanya.






