OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto dari Bappebti Januari 2025

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih peraturan kemudian pengawasan aset kripto yang tersebut semula dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Bidang Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan juga Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, peralihan yang dimaksud akan berlaku paling lambat Januari 2025.
“Amanahnya akan diadakan selambat-lambatnya 2 tahun sejak Undang-undang P2SK (Pengembangan juga Perkuatan Bagian Keuangan) terbit, yakni di tempat Januari 2023. Jadi akan terjadi peralihan paling lambat Januari 2025,” tutur Hasan di acara Camaro Futsal Competition 2024, Hari Sabtu (7/9/2024).
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto di area Media Massa Sosial
Dia menjelaskan peralihan peraturan dan juga pengawasan aset kripto ini sesuai dengan yang digunakan diamanatkan Undang-undang (P2SK) Pengembangunan lalu Perkuatan Bagian Keuangan.
OJK sudah secara intensif melakukan koordinasi dengan Bappebti serta Bank Indonesia (BI) di rangka mengantisipasi kemudian menyiapkan segala sesuatu untuk mensukseskan juga melancarkan peralihan tugas tersebut.
“Nanti akan ada minimum satu peraturan OJK yang dimaksud akan mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan juga kripto, yang dimaksud pada prinsipnya mengadopsi keseluruhan ketentuan yang sudah ada berlaku pada Bappebti ketika ini kemudian tentu kita melakukan penguatan di tempat dalamnya,” kata Hasan.
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto di dalam Industri Media Sosial
Dalam implementasinya, OJK membentuk aturan pelaksanaan tentang perdagangan, laporan, pengawasan, juga aspek-aspek tata kelola kemudian proteksi konsumen.




