Persiapan Kemenag Hadapi Pansus Haji: Sedikit Banyaknya Buat Kita Surprise
Jakarta – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji serta Umrah (PHU) Kementerian Agama Republik Indonesi (Kemenag RI) Hilman Latief menyampaikan kesiapannya menghadapi Pansus Haji. “Kemenag tentu semata mempersiapkan sebaik-baiknya beraneka penjelasan yang dimaksud dipinta bila sudah ada jelas agendanya,” Kata Hilman terhadap Tempo melalui instruksi whatsapp, Selasa, 16 Juli 2024.
Dirjen PHU yang dimaksud juga sudah pernah menyiapkan dokumen pendukung yang tersebut diperlukan untuk menjawab dugaan-dugaan Tim Pengawas Haji, perihal penyelewengan kuota haji. Adapun dokumen tersebut, antara lain ialah bukti hasil komunikasi dengan pihak Arab Saudi, juga dokumen yang digunakan menjelaskan kenapa kebijakan alokasi kuota tambahan ini muncul.
Misalnya seperti nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani Menteri Agama Republik Negara Indonesia juga Menteri Haji Arab Saudi setelahnya pernyataan pembagian kuota. Pihak PHU, kata hilman, telah berupaya berinteraksi dengan DPR sejak awal. Hanya sampai waktu penyelenggaraan haji tiba, rapat kerja yang dimaksud belum terlaksana.
Menurut Hilman, upaya komunikasi perihal beragam dinamika persiapan haji sudah ada dijalankan sejak Januari 2024, baik secara formal maupun informal. Bahkan, kata dia, pihaknya sudah ada bersurat resmi memberitahukan status ini untuk Komisi VIII.
Namun, Hilman menegaskan bahwa pihaknya menghargai apa yang tersebut sudah ada ditetapkan DPR. Kemenag akan mengikuti setiap tahapan prosesnya. “Meskipun sedikit banyaknya menyebabkan kita surprise,” Ucap dia.
Adapun DPR menyetujui pembentukan pansus haji dalam sidang paripurna ke-21 masa persidangan V, Selasa, 9 Juli 2024. Pansus ini disahkan setelahnya anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji.
Dia mengemukakan ada 35 anggota DPR dari lebih besar dua fraksi yang mana menyetujui secara resmi pembentukan pansus haji ini. Selly mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan kuota haji tambahan oleh pemerintah berubah menjadi dasar pembentukan pansus.
Ia menyatakan penatapan lalu pembagian kuota haji tambahan bukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji kemudian Umrah, teristimewa pada Pasal 64 ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
“Sehingga kebijakan Menteri Agama RI Nomor 118 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang dan juga tak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menteri Agama terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” ujar Selly.
EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan editor: Rekam Jejak Budisatrio Djiwandono, Keponakan Prabowo yang digunakan Kini Pimpin Gerindra Kaltim
Artikel ini disadur dari Persiapan Kemenag Hadapi Pansus Haji: Sedikit Banyaknya Buat Kita Surprise




