KPK Ungkap 107 LHKPN Bakal Calon Kepala Daerah Belum Lengkap

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 107 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) akan segera calon kepala area (Bacakada) belum lengkap. Hal itu berdasarkan 1.432 bacakada yang tersebut telah melapor LHKPN.
“Data per pagi ini, KPK telah lama menerima laporan LHKPN dari 1.432 Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada), kemudian yang tersebut telah dinyatakan lengkap beberapa orang 1.325 Bacakada,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Akhir Pekan (8/9/2024).
Budi menjelaskan, mayoritas LHKPN Bacakada yang digunakan dinyatakan belum lengkap lantaran belum menyertakan surat kuasa. “KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai,” ujarnya.
“Pelaporan online menggunakan materai elektronik dan juga dikirimkan ke email [email protected],” sambungnya.
Budi melanjutkan, Bacakada yang sudah menyampaikan LHKPN-nya dan juga telah terjadi diadakan verifikasi, sehingga dinyatakan laporannya lengkap, akan mendapatkan tanda terima.
“Tanda terima pelaporan LHKPN sebagai salah satu aturan pendaftaran Bacakada ke KPU di turnamen Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 ini,” pungkasnya.





