Cegah Black Campaign, Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Hukum Anggota Pemilihan Kepala Daerah 2024

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menunda proses pemeriksaan terhadap partisipan Pemilihan Kepala Daerah 2024. Penundaan pemeriksaan baru diadakan pasca proses Pemilihan Kepala Daerah 2024 berakhir.
“Masih berlaku, sampai proses pilkada selesai, serupa halnya seperti proses pemilihan umum kemarin,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika dihubungi, Hari Minggu (1/9/2024).
Dia menekankan, aturan ini jangan diartikan secara keliru. Misalnya, Kejaksaan melindungi kontestan yang diduga terlibat aktivitas pidana. Aturan berlaku untuk menghindari hukum yang mana digunakan untuk menjatuhkan kontestan pilpres atau black campaign pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Esensinya bukanlah hukum mau melindungi kejahatan tetapi supaya proses demokrasi itu berjalan secara objektif lalu tidaklah dijadikan alat bagi yang dimaksud satu untuk menjatuhkan yang lain,” katanya.




