Gegara Pinjol 40 Persen Pengajuan KPR Ditolak Bank, Ini adalah Kata OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pernyataan Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) yang dimaksud mengatakan banyaknya persoalan hukum gagal bayar pinjaman online yang digunakan dampaknya menyebabkan sekitar 40 persen pengajuan KPR ditolak oleh bank sebab skor kredit yang kurang baik.
REI juga menyoroti jejak utang pinjol pada Sistem Layanan Berita Keuangan (SLIK) atau BI Checking yang belum tentu dengan segera terhapus. Pasalnya, data yang dimaksud tak mempunyai rentang waktu yang mana valid untuk dibersihkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Sektor Keuangan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, SLIK merupakan sarana pertukaran data diantara para penyedia infrastruktur pembiayaan dengan tujuan salah satunya adalah sebagai alat untuk menggalang pelaksanaan manajemen risiko.
“Data informasi debitur akan terus ada pada SLIK sepanjang belum diselesaikan oleh debitur, kecuali perusahaan penyedia prasarana pembiayaan sudah ada tidaklah beroperasi lagi,” kata Dian di jawaban ditulis konferensi pers RDKB Juli 2024, diambil Selasa (13/8/2024).
Dalam proses pemberian kredit, menurut Dian informasi SLIK menjadi salah satu pertimbangan pemberian kredit.
“LJK dapat mempunyai cara penilaian yang berbeda terhadap informasi SLIK sesuai risk appetite dari masing-masing LJK,” pungkas Dian.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Organisasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan juga Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan bahwa data SLIK dapat dilaksanakan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah dilakukan melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang digunakan berlaku.
“OJK juga terus menggerakkan pelaksana LPBBTI untuk meningkatkan mitigasi risiko gagal bayar, antara lain dengan memperhatikan kemampuan bayar penerima dana (borrower) lalu membatasi borrower untuk menerima pendanaan maksimal 3 pelaksana LPBBTI,” ujar Agusman.





