Nasional

11 WNI Disekap di area Myanmar, Performa BP2MI Disorot

JAKARTA – Sebanyak 11 warga Sukabumi, Jawa Barat diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kemudian disekap dalam Myanmar. Kemampuan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pun disorot.

Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar menggalakkan pemerintah segera melakukan langkah konkret untuk lakukan upaya penyelamatan serta segera memulangkan para korban kembali ke Indonesia. Dia prihatin terhadap beredarnya video 11 warga Kota Sukabumi yang dimaksud menjadi korban TPPO lalu disekap dalam Myanmar.

“Kejadian penyekapan terhadap para pekerja migran Indonesia (PMI) ini kembali terulang, merek yang mana awalnya memiliki niat untuk mencari penghidupan tambahan baik malah bernasib sebaliknya, ini miris sekali kemudian kami meninjau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) gagal menjalankan fungsinya,” kata Semar, Selasa (17/9/2024).

Para korban ternyata merupakan para pekerja Indonesia yang dimaksud pada awalnya dijanjikan bekerja jadi pelayan usaha pembangunan ekonomi mata uang kripto di tempat Thailand dengan iming upah sebesar Rp35 juta/bulan. Namun, kenyataannya merek diberangkatkan ke Myawaddy, Myanmar dan juga dipekerjakan menjadi operator penggelapan daring.

Dia mengingatkan bahwa BP2MI miliki tugas yang digunakan sangat spesifik di melakukan pencegahan maupun pemeliharaan untuk para pekerja Indonesa yang dimaksud akan bekerja ke luar negeri, sedang bekerja, hingga pulang ke Tanah Air dengan terpenuhi semua hak-haknya seperti gaji, tempat tinggal, hingga keamanan ketika bekerja.

“Itu yang digunakan harus dipastikan atau dijamin oleh Kepala BP2MI, bukanlah malah sibuk dengan berbagai urusan yang dimaksud seharusnya tiada perlu diurus, jadi fokus semata dengan tupoksinya,” kata aktivis 98 tersebut.

Semar mengupayakan pemerintah segera melakukan upaya untuk menyelamatkan serta meyakinkan kepulangan 11 WNI yang digunakan pada waktu ini disekap di tempat Myanmar tersebut. “Kami akan terus mengawal tindakan hukum ini hingga tuntas termasuk agency yang tersebut memberangkatkan harus diperiksa tambahan lanjut apakah merek bagian dari sindikat TPPO atau juga korban,” ucapnya.

Dia mengaku prihatin dan juga sedih dengan perkara yang disebutkan lantaran dipengaruhi juga suasana kebatinannya sebab tambahan dari lima tahun pernah menjadi tenaga ahli LPSK. “Yang salah satu tugasnya menangani pekerja migran Indonesia korban TPPO, sebab itu saya sangat mengerti juga bergabung merasakan kesulitan para korban yang tersebut tentu berdampak juga pada rasa risau, takut dan juga khawatir keluarganya. Sangat perlu sekali upaya yang tersebut maksimal kemudian serius agar perkara seperti ini tidaklah terulang lagi,” katanya.

Related Articles

Back to top button