Tinggal di dalam Apartemen, Komisioner KPU Dianggap Boros Anggaran

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tersebut tinggal di dalam apartemen dianggap memboroskan anggaran, padahal negara sudah menyediakan rumah dinas. DPR menyoroti perilaku yang disebutkan sebagai pemborosan anggaran.
Anggota KPU yang dimaksud tinggal di dalam apartemen, pembiayaannya juga bersumber dari uang negara.
“Tolong kalau tidak ada mau menggunakan rumah dinas jangan komisioner tinggal di dalam apartemen lantaran apartemen juga dibiayai APBN, rumah dinas pemeliharaan perawatannya juga dari APBN, pemborosan,” ujar Anggota Komisi II DPR Rezka Oktoberia pada waktu Rapat Dengar Pendapat (RDP) di dalam DPR, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Dia kembali mengungkit pertanyaan yang dimaksud lantaran hal yang mirip sempat beliau tanyakan ketika rapat dengan KPU pada Mei lalu. Namun, jawaban tertoreh dari KPU tak menjawab pertanyaan yang digunakan ia layangkan.
“Ini dijawab diberikan apartemen untuk memperlancar giat-giat dengan tahapan pilpres yang mana begitu padat membutuhkan kecepatan kemudian kesigapan. Apa masalahnya kalau tinggal di dalam rumah dinas, saya rasa rumah dinas sangat lebih lanjut aman,” katanya.
Dia kembali mengingatkan KPU bukan melakukan pemborosan. “Jadi kita jangan membuang-buang atau memboroskan anggaran yang tersebut tidak ada tepat. Gunakan dengan baik, tepat, kemudian sesuai dengan regulasi aturan berlaku,” ujarnya.
Rezka juga memohonkan anggota KPU yang dimaksud masih tinggal di dalam apartemen untuk segera angkat kaki apabila pembiayaan masih menggunakan uang negara.
“Kalau masih ada yang dimaksud tinggal dalam apartemen tolong tutup cepat apartemennya, anggarannya diberikan untuk kepetingan yang dimaksud lain. Kalau masih mau tinggal dalam apartemen bayar dengan dana pribadi masing-masing,” tegasnya.






