Wamenlu: Tarif Trump sepatutnya digugat negara terdampak ke WTO

Ibukota Indonesia – Wakil Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menyatakan bahwa kebijakan tarif resiprokal yang digunakan diinformasikan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump semestinya digugat oleh negara-negara yang dimaksud terdampak ke Organisasi Perdagangan Global (WTO).
“Kalau kita masih berjanji terhadap sistem multilateral, semestinya kita ramai-ramai menghadirkan Negeri Paman Sam ke WTO lantaran yang dimaksud diwujudkan oleh Presiden Trump melanggar prinsip-prinsip WTO,” kata Wamenlu pada diskusi “Dinamika serta Perkembangan Planet Terkini: Geopolitik, Keamanan, lalu Kondisi Keuangan Global” pada Jakarta, Minggu.
Namun, yang mana terbentuk sekarang adalah setiap negara yang tersebut terancam dengan tarif resiprokal Trump mencoba bernegosiasi dengan Negeri Paman Sam sendiri-sendiri, seperti Vietnam yang memberi tawaran tarif 0 persen kemudian Indonesia yang mana juga hendak mengirim pasukan negosiasi ke AS, kata ia pada acara yang digunakan diselenggarakan oleh The Yudhoyono Institute itu.
Wamenlu mengatakan, selain tarif impor tersebut, Negeri Paman Sam juga melakukan pelanggaran prinsip WTO terkait perlakuan yang serupa untuk semua anggota (most favoured nation) dengan memberlakukan tarif beratus-ratus persen untuk produk-produk buatan China.
Permintaan Negeri Paman Sam terhadap Nusantara untuk menurunkan nilai pajak pertambahan nilai (PPN) di rangka relaksasi tarif impor juga tidaklah sesuai dengan prinsip national treatment WTO, kata dia.
Arrmanatha mengatakan, gugatan sama-sama ke WTO lebih lanjut jitu pada merespons tarif Trump akibat melibatkan sejumlah negara senasib. Tindakan kolektif yang disebutkan juga akan menunjukkan masih adanya kepercayaan negara-negara terhadap sistem multilateral yang tersebut mulai goyah pada waktu ini.
Ia turut menyatakan bahwa langkah-langkah memitigasi dan juga merespons tarif impor Amerika Serikat harus diperhitungkan secara menyeluruh.
Awal bulan ini, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyetujui secara resmi perintah eksekutif yang memberlakukan tarif impor "resiprokal" untuk puluhan negara ke samping tarif impor dasar sebesar 10 persen. Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang tersebut terdampak tarif resiprokal dengan pungutan 32 persen.
Namun, di dalam hari tarif resiprokal yang disebutkan semestinya berlaku pada 9 April lalu, Trump mengumumkan bahwa tarif impor yang mana akan diberlakukan selama 90 hari ke depan hanyalah tarif dasar 10 persen.
Meski demikian, Amerika Serikat terus meningkatkan tarif impor untuk item China hingga sebesar 145 persen, sehingga oleh China dibalas dengan pemberlakuan tarif impor item Amerika Serikat sampai sebesar 125 persen.
Sementara itu, dilansir Sputnik, sekitar 20 negara anggota WTO menyalahkan Amerika Serikat di rapat Dewan Perdagangan Barang badan yang dimaksud sebab kebijakan tarif impor Negeri Paman Sam.
Menurut sumber, negara-negara yang tersebut mencela Negeri Paman Sam pada kesempatan itu, antara lain China, Swiss, Norwegia, Kazakhstan, Selandia Baru, Inggris Raya, Australia, Singapura, Kanada, lalu Jepang.
Baca juga: Jeffrey Sachs: China menang di peperangan dagang dengan AS
Artikel ini disadur dari Wamenlu: Tarif Trump sepatutnya digugat negara terdampak ke WTO






