Wajib Asuransi Kendaraan: Jokowi Sebut Belum Dibahas, Asosiasi Usul Disatukan dengan STNK
Jakarta – Wacana pemerintah mewajibkan asuransi kendaraan untuk mobil dan juga sepeda gowes motor mulai tahun depan berbagai menantang perhatian masyarakat. Pasalnya, pengeluaran komunitas akan bertambah lantaran premi yang mana harus dibayar tiada sedikit.
Presiden Jokowi sendiri mengatakan, sampai ketika ini belum ada pembahasan tentang wajib asuransi ini. “Belum ada rapat mengenai itu,” ucap Jokowi singkat usai hadir di acara Grand Launching Golden Visa pada Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, hambatan asuransi wajib ada di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan kemudian Perkuatan Industri Keuangan (UU P2SK), yang mana mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Inisiatif Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, dalam antaranya mencakup asuransi kendaraan terdiri dari tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan sesudah itu lintas, asuransi kebakaran, kemudian asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Menurut OJK, penyelenggaraan undang-undang yang disebutkan menanti peraturan pemerintah.
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyatakan penerapan asuransi wajib pertanggungjawaban pihak ketiga (third party liability/TPL) bagi kendaraan bersifat nirlaba sehingga bukan membebani masyarakat.
“Kami dari asosiasi sangat concern bagaimana untuk dapat menerapkan iuran atau premi atau tarif asuransi ini supaya tidaklah membebani masyarakat,” ujar Budi Herawan di Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.
Ia mengutarakan bahwa pihaknya berupaya untuk merumuskan usulan premi yang digunakan setidaknya dapat menutupi biaya kerugian yang tersebut harus diganti dengan layak bila muncul klaim.
“Tentunya kami memacu supaya pihak yang mana dirugikan itu bisa jadi mendapatkan ganti kehilangan yang dimaksud cukup dan juga layak,” katanya.
Meskipun begitu, di menentukan besaran premi asuransi tersebut, AAUI kemudian para anggota asosiasi akan mengupayakan tercapainya titik keseimbangan antara lapangan usaha lalu kemampuan finansial masyarakat.
“Ya paling tidaklah kita harus bisa jadi merawat break even point (BEP/titik impas) agar biaya operasional serta semuanya harus dapat tertutup,” ucap Budi.
Ia menuturkan bahwa skema pengelolaan maupun pembayaran asuransi TPL yang dimaksud saat ini belum ditetapkan akibat masih mengawaitu perumusan beragam aturan terkait, di antaranya Peraturan eksekutif (PP) juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
“Masalah operator ini memang sebenarnya belum diputuskan, tapi memang sebenarnya sesuai yang dimaksud diamanatkan Undang-Undang Pembangunan juga Menguatkan Bidang Keuangan (UU P2SK), bahwa semua asuransi umum yang digunakan terdaftar di OJK itu harus dilibatkan,” katanya.
Namun, ia belum dapat mengungkapkan apakah nanti lembaga pengelola asuransi yang dimaksud berbentuk gabungan atau lainnya akibat masih pada tahap pembahasan.
Berikutnya: Pembayaran Disatukan dengan STNK
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Wajib Asuransi Kendaraan: Jokowi Sebut Belum Dibahas, Asosiasi Usul Disatukan dengan STNK





