Lifestyle

VA Disebut Paksa Anak Nikita Mirzani Gugurkan Kandungan 2 Kali

JAKARTA – Polisi mengatakan VA sudah pernah memaksa anak Nikita Mirzani menggugurkan komposisi pasca melakukan pencabulan hingga hamil. Hal ini dikonfirmasi secara langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Sebelumnya, Nikita Mirzani yang digunakan ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid melaporkan inisial VA yang diduga adalah Vadel Bajideh , pacar sang anak, Lolly ke Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan pada Kamis, 12 September 2024.

“Tindak pidana persetubuhan anak di tempat bawah umur kemudian atau aborsi yang tersebut tidaklah sesuai ketentuan yang dimaksud diduga dilaksanakan oleh VAB terhadap korban,” kata Ade Ary dalam Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 September 2024.

“Jadi untuk saudara NM (Nikita Mirzani) datang ke Polres Ibukota Indonesia Selatan melaporkan tentang persoalan hukum keluarganya. Terlapor inisial VA kemudian yang menjadi korban LM, 17 tahun,” tambah Nurma pada Polres DKI Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024.

Ade menjelaskan, bahwa VA selaku terlapor diduga sudah pernah melakukan persetubuhan anak pada bawah umur kemudian aborsi yang digunakan tiada sesuai ketentuan. Aborsi dilaksanakan dalam wilayah Bintaro, Pesanggrahan Ibukota Indonesia Selatan.

“Kejadian berawal ketika pelapor saudari NM mendapatkan foto korban sedang hamil dari salah satu saksi,” jelas Ade.

“Dan korban sudah pernah melakukan aborsi sebanyak dua kali berhadapan dengan suruhan terlapor. Sehingga pelapor merasa dirugikan lalu melaporkan terlapor,” sambungnya.

Atas perkembangan tersebut, Nikita melaporkan VA. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Related Articles

Back to top button