Upaya Penyelundupan Benih Lobster Rupiah 5,7 Miliar Tujuan Vietnam lalu Singapura Digagalkan
Jakarta – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan upaya penyelundupan beratus-ratus ribu ekor benih bening lobster (BBL) ke Vietnam lalu Singapura pada Hari Jumat kemarin. Dari tindakan ini, polisi mengumumkan kerugian negara ditaksir mencapai Simbol Rupiah 5,7 miliar.
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung memaparkan pada perkara pengiriman BBL ilegal itu, polisi menangkap dua penduduk dari Jawa Barat. Keduanya sekarang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua terperiksa yang digunakan berhasil diamankan yakni laki-laki berinisial MZA (41) selama Depok, kemudian MIF (36) berasal dari Sukabumi,” ujar Ronald pada konferensi pers pada Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, seperti dikutipkan pada keterang tertoreh yang dimaksud diterima Tempo pada Sabtu, 20 Juli 2024. Dia mengumumkan BBL itu telah terjadi dilepasliarkan pada wilayah Serang, Banten.
Ronald menjelaskan peran terperiksa MZA adalah mengantar kemudian menyerukan tiga koper berisi benih lobster terhadap James melawan perintah Babang. Dari kerja MZA, ia mendapat upah Simbol Rupiah 500 ribu per kegiatan.
“Peran dituduh MIF turut membantu MZA mengantar lalu memaparkan BBL di area parkir salah satu Rumah Makan (RM) di wilayah Neglasari, Pusat Kota Tangerang,” katanya.
Ronald menambahkan, perkara itu terungkap pada Kamis, 18 Juli 2024. Dia mengatakan polisi mengungkap perkara ini berawal adanya informasi komunitas terkait adanya pengiriman BBL ke luar negeri melalui Bandara Soetta.
Atas informasi tersebut, polisi memantau di salah satu Rumah Makan dalam wilayah Neglasari, juga mencurigai satu unit mobil Toyota Innova warna silver masuk ke area RM. “Selanjutnya dijalankan pengecekan terhadap kendaraan tersebut, di dapati tiga koli barang yang dimaksud di dalam dalamnya terdapat koper berisi BBL, dan juga mengamankan MZA kemudian MIF,” kata Ronald.
Sementara, Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi menambahkan di kurun 2023 hingga Juli 2024 polisi telah lama mengungkap enam sindikat pengiriman BBL ilegal. Menurut Reza, pada enam persoalan hukum pengiriman BBL ilegal yang disebutkan polisi menetapkan 25 dituduh lalu sebagian telah dilakukan diproses hukum ke persidangan.
“Para terdakwa memanfaatkan Bandara Soekarno-Hatta sebagai wilayah transit untuk memberangkatkan komoditi benih-benih lobster yang hendak diselundupkan ke luar negeri,” tutur Reza.
Reza menjelaskan, pada pengungkapan perkara itu polisi menyita sejumlah 125.310 ekor BBL jenis mutiara lalu pasir, juga satu unit mobil Innova. “Motif para terperiksa akibat ekonomi, MZA mengaku apabila berhasil mengantarkan BBL ke penerima akan mendapatkan keuntungan Simbol Rupiah 500 ribu serta ini aksi yang kedua, yang tersebut pertama pada Juni lalu” terang Reza.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Kedua terdakwa itu terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun atau denda Mata Uang Rupiah 1,5 miliar.
Artikel ini disadur dari Upaya Penyelundupan Benih Lobster Rp 5,7 Miliar Tujuan Vietnam dan Singapura Digagalkan




