Upaya BPKN Gencarkan Realisasi Regulasi Pelabelan BPA
INFO NASIONAL – Tiga bulan berlalu sejak munculnya Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan produsen air minum pada kemasan (AMDK) mencantumkan label peringatan serius apabila komponen kemasan item merekan mengandung BPA.
Mayoritas masyarakat juga belum menyadari hal ini. Mereka belum bisa jadi memilih item yang tersebut lebih besar minim risiko terhadap kesehatan. Kondisi ini menimbulkan prihatin Ketua Badan Perlindungan Pengguna Nasional atau BPKN, MuhammTiad Mufti Mubarok.
Sembagai lembaga bentukan pemerintah, Mufti serta jajarannya telah dilakukan mengamati permasalahan ini sejak bertahun-tahun. “Ini isu lama yang digunakan terus berulang,” ujarnya. Di satu sisi berbahagia akhirnya BPOM mengambil langkah tegas. Namun pada sisi berbeda, peraturan yang dimaksud ternyata belum disadari sejumlah orang.
Kepada Info Tempo melalui sambungan telepon, ia akhirnya bercerita tentang langkah yang digunakan patut dijalankan segera oleh seluruh pihak demi melindungi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Apa tanggapan BPKN terhadap terbitnya Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024?
Kami sangat terbantu dengan label BPA ini. Pelanggan akhirnya bisa jadi memilih. Karena sejak lama kami sudah ada menyoroti komposisi dari mikroplastik yang dimaksud punya kemungkinan berbahaya. Mulai dari kandungannya, kontaminasi ke air, delivery-nya, sampai ke retail.
Mengapa gaung regulasi ini belum terdengar dalam masyarakat?
Kemungkinan pertama, kita harus menyadari bahwa BPOM mungkin saja agak kesulitan dikarenakan pelaku bidang usaha belum siap. Proses produksi ini kan bahan bakunya impor, kalau diterapkan secepat kemungkinan besar bisa jadi kelimpungan, maka itu diberi waktu tenggat sampai empat tahun.
Walau begitu, semua harus tetap bergerak. Baik regulator maupun produsen telah harus mulai melaksanakan atau mempersiapkan implimentasi peraturan ini.
Langkah yang harus segera ditempuh?
Menurut saya penting BPOM segera sosialisasi serta kampanye secara masif, khususnya untuk asosisasi air kemasan. Sudah harus kampanye besar-besaran.
Apakah BPOM harus juga meluncurkan juknis?
Oh iya, peraturan turunan atau petunjuk teknis memang benar harus ada. Teknisnya mau seperti apa, akibat mengubah komponen (pembuatan produk-produk AMDK) ini kan tidak ada cepat, ada serangkaian yang digunakan dilalui. Produsen harus menghitung ulang alternatif pengganti, ataupun menyiapkan biaya untuk mencetak label BPA di kemasan.
Mengingat ada banyak produsen AMDK, akan sulit menerapkan peraturan ini.
Maka itu, harus ada sosialisasi ke produsen kemudian ke masyarakat. Empat tahun itu kan panjang, ada waktu. Jadi paling nggak ada satu brand terkenal yang dimaksud mulai, sampai nantinya disertai perusahaan air minum pada daerah. Harus ada satu contoh barang BPA, nanti yang dimaksud lain jadi follower, bisa mengambil bagian terus.
BPOM harusnya menunjuk brand besar untuk memulai. Kalau nggak dimulai nggak akan selesai, sebentar lagi sudah ada 2025 dan juga empat tahun nggak terasa loh. Pokoknya, kami nggak peduli brand apa yang dimaksud mau mulai. Kami kan belaka berjuang menegakkan peraturan, semua demi masyarakat.
Bagaimana dari sisi BPKN menggaungkan regulasi ini?
Pertama, kami mendesak BPOM segera sosialisasi, memberi juknis untuk produsen serta memberi informasi penting ini pada konsumen. Kami sangat siap saat BPOM memohon kami untuk sosialisasi. Komunitas kami di dalam Negara Indonesia kan banyak. Kita ada LPKSM se-Indonesia. Ada komunitas di kampus serta sekolah. Semua siap digerakkan agar edukasi lebih banyak terstruktur, sistemik, lalu masif. (*)
Artikel ini disadur dari Upaya BPKN Gencarkan Implementasi Regulasi Pelabelan BPA




