Nasional

Akomodasi Putusan MK, Draf PKPU pemilihan kepala daerah Disetujui DPR

JAKARTA – Komisi II DPR menyelenggarakan rapat bersatu pemerintah juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada. Rapat yang digunakan dijalankan ini tanpa intervensi lalu pada akhirnya disetujui.

Rapat dijalankan pada ruang Rapat Komisi II DPR. Rapat itu turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah yaitu Kementerian Hukum dan juga Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) lalu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat itu dimulai sejak pukul 10.24 Waktu Indonesia Barat lalu berlangsung tak lebih besar dari satu jam. Dalam rapat itu, KPU menyampaikan draf inovasi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.

KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 serta Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam rapat itu KPU meyakinkan rancangan perubahannya telah dilakukan mengakomodasi aturan terkait ambang batas pengusungan kepala tempat sekaligus penghitungan batas usia.

Dalam rapat itu juga tiada terlihat ada intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah, anggota DPR. Intervensi juga tidaklah datang dari pengurus pilpres lainnya.

“Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini telah dilakukan mengakomodir, tidaklah ada kurang tidak ada ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan juga 70,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Akhir Pekan (25/8/2024).

“Apakah dapat kita setujui?” tanya Doli.

“Setuju,” jawab kontestan rapat yang mana hadir.

Pertanyaan itu secara langsung disambut oleh kontestan rapat dengan persetujuan. Rapat itu pun ditutup setelahnya dibacakan kesimpulan.

Related Articles

Back to top button