Otomotif

Beli Oli Bisa Dapat Klaim Asuransi hingga Rp10 Juta, Begini Caranya!

JAKARTA – Angka kecelakaan lalu lintas di tempat Indonesia terus meningkat setiap tahun. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, di dalam 2023 semata telah terjadi tercatat kecelakaan lalu lintas hingga mencapai 155 ribu kasus.

Untuk memberikan rasa aman untuk para pengendara, Castrol secara resmi mengumumkan acara asuransi kecelakaan diri bernama “Castrol Protect”. Asuransi kecelakaan ini sanggup diakses secara gratis oleh masyarakat.

Presiden Direktur Castrol Indonesia Enjelita Jahja mengatakan, inisiatif asuransi yang dimaksud bisa saja dimanfaatkan para pemotor di tempat Indonesia yang dimaksud sudah pernah membeli oli motor Castrol dan juga mengaktifkan polis Castrol Protect.

Menurutnya, setiap botol oli motor yang digunakan dibeli pemotor telah miliki kegunaan asuransi proteksi otomatis secara gratis hingga total senilai Rp10 jt per klaim polis.

“Kami memberikan asuransi kecelakaan diri gratis skala nasional. Proyek pengamanan yang kami pelopori merupakan bentuk perhatian kami terhadap para pemotor lalu terlebih konsumen setia kami,” kata Enjelita.

“Dalam pelaksanaan inisiatif pemeliharaan asuransi kecelakaan ini, kami bekerja serupa dengan beberapa mitra yaitu Zensung, Asuransi MSIG Indonesia, serta Standard Chartered Indonesia sebagai mitra asuransi,” tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskan, konsumen yang dimaksud sudah ada membeli oli semata-mata tinggal mengaktifkan polis melalui handphone melalui website resmi Castrol Protect yang dimaksud dapat dalam akses melalui QR Code tertera di tempat bengkel-bengkel dalam seluruh Indonesia.

Setelah polis asuransi aktif, maka pemilik polis akan terlindungi selama 30 hari. Enjelita mengklaim di prosesnya, alur kerja yang tersebut dihadirkan sangat mudah kemudian sederhana.

Mulai dari pendaftaran sanggup dijalankan menggunakan HP kemudian proses berasuransi diadakan lewat pengiriman dokumen polis ke email maupun nomor WhatsApp pelanggan, di waktu 10 hingga15menit.

Related Articles

Back to top button