KPU Kembali Buka Pendaftaran Cakada yang dimaksud Sempat Ditolak

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka pendaftaran calon kepala tempat (cakada) untuk partisipan pemilihan gubernur 2024. Perpanjangan pendaftaran itu, kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, meliputi area yang mana mana ketika paslon mendaftar ditolak oleh KPU daerah.
“Yang telah mengajukan tapi enggak diterima, termasuk yang tersebut bukan diterima lalu mengajukan sengketa pada Bawaslu,” ujar Afifuddin pada waktu dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/9/2024).
Pria yang akrab disapa Afif ini menambahkan, untuk pendaftaran kepala tempat kali ini, hanya saja dibutuhkan sekadar surat pemberitahuan dari partai politik, bukanlah surat persetujuan. Hal itu diadakan guna mempermudah paslon untuk kembali mendaftar.
“Iya, tapi bentuknya pemberitahuan, tidak persetujuan. Karena itu kan turunan dari PKPU. Intinya kan semangatnya menurunkan tempat yang cuma ada calon tunggal. Karena petunjuk teknis kemarin kan jadi catatan serta perdebatan,” ucapnya.
Meski belum merincikan secara pasti kapan perpanjangan pendaftaran tersebut, Ketua KPU menegaskan, kalau waktu penetapan paslon tetap saja akan diadakan secara serentak yakni tanggal 22 September 2024.
“Tetapi memperhitungkan tahapan-tahapan seperti penelitian administrasi, pemeriksaan kesehatan, perbaikan persyaratan administrasi, lalu tanggapan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai informasi, untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 hingga perpanjangan waktu pendaftaran terdapat 41 wilayah yang tersebut di tempat mana paslon tunggal akan melawan kotak kosong. Dengan adanya kebijakan baru ini, bilangan 41 sanggup semata turun atau tetap.






