Nasional

Terdakwa Pembunuh Empat Anak Kandung dalam Jagakarsa Divonis Besok

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan dijadwalkan membacakan putusan terhadap Panca Darmansyah, terdakwa pembunuh empat anak kandung di tempat Jagakarsa , Selasa (17/9/2024) besok. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Panca dihukum mati.

“Sidang putusan tindakan hukum pembunuhan empat anak kandung akan dijalankan Selasa, 17 September 2024, besok,” kata kuasa hukum Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu, Awal Minggu (16/9/2024).

Amriadi menjelaskan, sidang itu akan dilakukan pada Ruang Sidang Utama PN DKI Jakarta Selatan. Adapun, terdakwa Panca disebutnya telah siap menerima apa pun putusan dari Majelis Hakim.

“Untuk sidang besok, Panca sudah ada siap menerima apa pun putusan Majelis Hakim,” katanya.

Amriadi mengatakan, selama proses persidangan Panca telah dilakukan mengakui serta menyesali perbuatannya. Ia berharap majelis hakim juga memberikan hukuman yang tersebut seadil-adilnya.

“Perbuatannya ini memang benar salah, akan tetapi kita berharap ada putusan yang mana adil terhadap Panca dari Majelis Hakim,” tutupnya.

Sebagai informasi, JPU menuntut Panca dijatuhkan hukuman berakhir melawan perbuatan pembunuhannya terhadap empat anak kandungnya. Jaksa menilai Panca terbukti secara sah lalu meyakinkan melakukan aktivitas pidana secara sengaja dan juga terlebih dahulu merencanakan perbuatannya.

Related Articles

Back to top button