Deretan provinsi berlakukan diskon & pemutihan pajak kendaraan 2025

Ibukota Indonesia (ANTARA) – Tahun 2025 ini, beberapa pemerintah provinsi telah dilakukan memberlakukan diskon dan juga pemutihan bagi warga yang tersebut miliki tunggakan pajak kendaraan.
Program ini memberikan keringanan kemudian kesempatan untuk penduduk melunasi kewajiban dengan potongan harga, tanpa dikenakan denda, menghapus tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya, dan juga gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sehingga, komunitas belaka diperlukan membayar pajak tahunan berjalan saja. Adanya kegiatan ini, pemerintah provinsi berharap komunitas dapat kembali mematuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun berikutnya.
Berikut adalah deretan provinsi yang tersebut memberlakukan diskon dan juga pemutihan pajak kendaraan juga kebijakannya masing-masing.
1. Jawa Barat
Jadwal: 20 Maret – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan kegiatan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 kemudian sebelumnya. Komunitas Jabar hanya sekali harus membayar pajak tahun berjalan (tahun 2025) untuk mendapatkan pemutihan ini. Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan juga berlaku gratis.
Baca juga: Dedi Mulyadi sebut ada peningkatan pembayar PKB 104 persen
2. Jawa Tengah
Jadwal: 8 April – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan kesempatan para warganya untuk bebas semua pokok juga denda, juga denda tunggakan Jasa Raharja dari tahun 2024. Namun, komunitas permanen melunasi kewajiban pajak kendaraan tahun 2025.
3. Kalimatan Selatan
Jadwal: 5 Januari – 28 Juni 2025
Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif pajak berbentuk diskon pajak untuk plat hitam/putih kemudian kuning, denda turun dari 25 persen bermetamorfosis menjadi 1 persen per bulan, dan juga gratis biaya BBN-II. Selain itu, pemerintah Kalsel juga menjamin tak ada kenaikan biaya pajak kendaraan pada tahun ini.
4. Aceh
Jadwal: sampai 31 Desember 2025
Pemerintah Provinsi Aceh memberikan pemutihan pajak progresif bagi warga yang tersebut miliki kendaraan tambahan dari satu unit. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Kepala daerah Aceh nomor 40 tahun 2023 untuk peningkatan pendapatan asli tempat (PAD) serta menurunkan beban finansial masyarakat.
5. Banten
Jadwal: 10 April – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Banten memberikan kebebasan tunggakan juga denda pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 hingga ke belakang tanpa batas total tahun. Pembebasan ini mempunyai prasyarat dengan melunasi pajak tahun 2025 saja.
Baca juga: Jadwal kemudian persyaratan acara pemutihan pajak kendaraan pada Jateng 2025
6. Kalimantan Timur
Jadwal: 8 April – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerapkan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor serta denda. Sama halnya dengan provinsi lainnya, penduduk hanya saja perlu melunasi biaya pajak tahunan berjalan agar bebas denda.
Terdapat tiga persyaratan untuk pemutihan pajak kendaraan Kaltim, yakni:
- kendaraan pribadi termasuk kendaraan sosial keagamaan
- tidak salah satunya keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar Provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang mana belum terdaftar
- tidak di antaranya biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) juga PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
7. Bali
Jadwal: mulai 5 Januari 2025
Setelah menetapkan opsen pajak, pemerintah Provinsi Bali memberlakukan potongan pajak kendaraan sebagai bentuk keringanan. Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberikan diskon sebesar 14,35 persen, kendaraan dengan kapasitas di menghadapi 200 cc memperoleh potongan 12,15 persen, BBNKB untuk kendaraan baru potongan sebesar 24 persen, serta bebas pajak progresif juga BBNKB II.
Baca juga: Banten godok kebijakan pemutihan pajak terinspirasi Jabar
Baca juga: Warga Bekasi antre di dalam Kantor Samsat urus pemutihan pajak kendaraan
Artikel ini disadur dari Deretan provinsi berlakukan diskon & pemutihan pajak kendaraan 2025




