Bisnis

Tanggapi Pungli Miliaran ke Raja Ampat Papua, Kemenparekraf Dorong Pengawasan dan juga Digitalisasi

Jakarta -Kementerian Wisata serta Sektor Bisnis Kreatif (Kemenparekraf) turut merespons dugaan pungutan liar atau pungli yang tersebut terjadi di kawasan wisata Raja Ampat, Papua Barat Daya. Adyatama Kepariwisataan serta Perekonomian Kreatif Ahli Utama, Kemenparekraf, Nia Niscaya menyatakan pengetatan pengawasan juga digitalisasi jadi solusi.

Anak buah Sandiaga Uno itu memaparkan lemahnya pengawasan kemudian masih belum memadainya infrastruktur digital, menimbulkan pungutan liar bisa saja terjadi. “Jika sudah ada digital, saat  dibayarkan jelas, terhadap siapa, besarannya berapa,” kata beliau ditemui ke Kantor Kemenparekraf, Hari Senin 15 Juli 2024.

Untuk mewujudkan digitalisasi di sektor wisata, ia mengutarakan ketersediaan infrastruktur juga harus memadai. Pengetatan pengawasan menurut beliau juga diperlukan ke depannya.

Saat ini dugaan pungli menurut ia sedang ditangani staf ahli menteri. Ia berujar akan segera memaparkan kemajuannya jikalau langkah-langkah selesai nanti. “Tapi ini masih dugaan, sebab perjalannya belum tentu terbukti, ini yang akan kami pantau terus,” ujarnya.  

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pungli yang direalisasikan oknum penduduk terhadap wisatawan hotel di dalam Kota Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, dengan nilai miliaran per tahun.

Kepala Satuan Pekerjaan Sinkronisasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria menerangkan, KPK sudah menerima laporan dari pelaku bidang usaha tentang beberapa permasalahan ke lapangan. 

Hal ini meliputi pungutan liar oleh oknum warga untuk wisatawan hotel.  Dian memaparkan, setiap kali kapal wisatawan menuju tempat kejadian diving, oknum warga memohon Rupiah 100 ribu hingga Rupiah 1 jt per kapal. “Di wilayah Wayak sendiri, minimal ada 50 kapal yang datang, sehingga peluang pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Simbol Rupiah 50 jt per hari lalu Rupiah 18,25 miliar per tahun,” kata Dian seperti disitir dari Antara.

Ia menilai, pungutan liar merupakan pembayaran tanah yang mana ditagih oknum penduduk terhadap hotel yang tersebut berdiri di pulau-pulau, juga ketidakjelasan regulasi terkait pengelolaan sampah hotel. KPK terus mengupayakan Pemkab Raja Ampat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lalu penduduk setempat.

Pilihan editor: Kemenparekraf Dorong Industri Film Masuk Skala Saham Bagian Parekraf

Artikel ini disadur dari Tanggapi Pungli Miliaran di Raja Ampat Papua, Kemenparekraf Dorong Pengawasan dan Digitalisasi

Related Articles

Back to top button