Tagar Peringatan Darurat Trending Topic di area X

JAKARTA – Tanda pagar (Tagar) “Peringatan Darurat” trending topic di dalam media sosial (medsos) X yang digunakan sebelumnya bernama Twitter. Tagar ini merespons rapat Panitia Kerja (Panja) DPR pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah 2024.
Berdasarkan pantauan pada Rabu (21/8/2024) hingga pukul 17.19 Waktu Indonesia Barat sudah ada 58.000 postingan terkait dengan “Peringatan Darurat”
Sejumlah politikus seperti Wanda Hamidah, presenter Najwa Shihab, komika Pandji Pragiwaksono, hingga artis antara lain Ferdy Nuril, musisi Bagas Hindia, Kunto Adji turut menggemakan tagar “Peringatan Darurat” di area media sosialnya.
Seperti diketahui, Baleg DPR RI membentuk Panja mengkaji RUU Pilkada. Pembahasan yang disebutkan menyikapi putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 terkait ketentuan pencalonan kepala tempat di tempat pemilihan kepala daerah 2024.
Dalam rapat yang tersebut diselenggarakan secara marathon sejak pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat hingga sore hari ini, Baleg DPR dengan pemerintah akhirnya menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang pemilihan gubernur atau RUU Pilkada.
Terdapat dua isu yang dimaksud menjadi sorotan pada penyusunan draf RUU pemilihan gubernur ini. Isu pertama, yakni menyangkut batas usia minimal calon kepala tempat (cakada). Mayoritas fraksi di forum Panja menyepakati untuk menggunakan amar putusan Mahkamah Agung (MA), tidak Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam hal ini, batas usia pencalonan kepala area yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur lalu calon duta gubernur dan juga 25 tahun untuk calon Kepala Kabupaten juga calon delegasi Kepala Kabupaten juga calon wali kota serta calon duta wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Isu kedua, yakni menyangkut aturan pencalonan bagi partai politik. Dalam forum ini disepakati dua kelompok, yakni partai kebijakan pemerintah kemudian atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang digunakan memiliki kursi pada DPRD maupun bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang tiada mempunyai kursi pada DPRD. Adapun ketentuan pasal 40 yang tersebut diatur kemudian disetujui dalam tingkat Panja adalah:






