Bisnis

Respons Kemasan Rokok Polos, Pelaku Perdagangan Eceran Soroti Sederet Pengaruh Negatifnya

JAKARTA – Pelaku bisnis ritel menyatakan penolakan terhadap wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek atau plain packaging hasil tembakau di Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang tersebut merupakan regulasi turunan dari Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey menanggapi permasalahan ini dengan mengkritisi penerapan zonasi larangan pemasaran produk-produk tembakau dengan radius 200 meter dari satuan institusi belajar lalu wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.

Ia menilai sosialisasi terkait regulasi yang dimaksud tiada memadai kemudian pelaksanaannya bukan dapat diimplementasikan, juga menciptakan prospek praktik pungli di tempat lapangan.

“Pasal karet pada PP ini akan menyulitkan pelaku usaha juga berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ujar Roy pada sebuah diskusi media beberapa waktu lalu.

Roy turut menyoroti dampak negatif dari peraturan yang dimaksud terhadap pedagang kecil dan juga pekerja. Ia menganggap peraturan yang tersebut cuma fokus pada kondisi tubuh tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi, dapat menghancurkan bisnis kecil dan juga menurunkan omzet secara signifikan. “Kami berharap ada keseimbangan antara aspek kebugaran kemudian kegiatan ekonomi di regulasi ini,” katanya.

Dia juga menyampaikan, kegelisahan hilangnya hasil penjualan penjual kecil dan juga peritel yang dimaksud nantinya dapat berimbas pada negara. Dengan begitu, tujuan pemerintah untuk menekan prevalensi perokok menjadi rancu kemudian salah sasaran. Imbasnya para pedagang dan juga peritel yang digunakan selama ini sudah pernah mematuhi aturan malah tertekan.

“Pemerintah perlu menyoroti dari sisi hulu ke hilirnya, lalu imbasnya seperti PHK dan juga kemiskinan yang dimaksud makin mengkhawatirkan. Oleh lantaran itu, kondisi kemampuan fisik ini semestinya tidak ada dikait-kaitkan dengan ekonomi,” tegas dia.

Roy mengatakan, kombinasi kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek lalu penerapan zonasi larangan jualan komoditas tembakau berpotensi meningkatkan konsumsi dari rokok illegal yang digunakan semakin mengkhawatirkan. Sulitnya akses konsumen dewasa untuk membeli hasil tembakau dan juga kurangnya informasi terhadap produk-produk tembakau legal, dikhawatirkan memicu terjadinya shifting ke rokok illegal.

Selama ini, Aprindo sudah menyuarakan kegelisahan pedagang ritel dengan bersurat ke kementerian terkait untuk meminta-minta adanya pengkajian ulang. Namun dari banyaknya pasal karet serta perancangan yang tersebut berbagai sekali lubangnya, asosiasi tiada pernah diajak diskusi serta beberapa jumlah kementerian yang menyetujui dinilai tak berkaitan segera dengan nasib peniaga ritel nantinya.

“Kami berharap ada balancing antara ekonomi kemudian kesehatan, di dalam mana peraturan ini semestinya menjadi ranah pemerintah untuk mempertimbangkan pelaksanaan teknisnya. Karena penting sekali untuk meninjau adanya pengawasan yang dimaksud efektif kemudian mempertimbangkan nasib penjual yang dimaksud selama ini telah taat dalam lapangan,” tutup dia.

Related Articles

Back to top button