BPIP Rekomendasikan Pembentukan UU Etika Kepresidenan

JAKARTA – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengusulkan dibentuknya UU Lembaga Kepresidenan yang dimaksud mengatur pokok-pokok beretika. Hal itu untuk mengatasi hambatan etika pelopor negara kemudian menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
Rekomendasi yang dimaksud terungkap di Focus Groud Discussion (FGD) dengan tema “Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara” yang mana diselenggarakan BPIP di dalam Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.
FGD ini mengeksplorasi bagaimana kerapuhan etika memengaruhi sistem hukum, demokrasi, dan juga tata kelola publik, dan juga mengeksplorasi upaya memulihkan Pancasila sebagai pandangan hidup dan juga cita negara
“Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely” merupakan sebuah adagium yang mana dikemukakan oleh Lord Acton yang tersebut patut untuk direnungkan di memotret realitas hidup sebagai bangsa serta bernegara pada waktu ini teristimewa dengan semakin penuhnya coretan tinta penyalahgunaan kekuasaan oleh pengurus negara.
“Tampak jelas betapa nilai Pancasila serta etika di tempat di berpolitik dan juga menaati hukum itu terjadi degradasi yang tersebut amat sangat,” kata Peneliti Senior Badan Investigasi serta Inovasi Nasional (BRIN) Ikrar Nusa Bhakti, Rabu (28/8/2024).
Berdasarkan adagium Lord Acton, kekuasaan yang digunakan absolut pasti akan menyebabkan korupsi ini bukanlah sebuah adagium slogan, namun telah dilakukan dilegitimasi oleh berbagai kajian akademis. “Kekuasaan miliki tingkat adiksi yang tinggi bahkan tambahan dari adiksi terhadap narkoba,” katanya.
Kekuasaan mampu mengaktifkan sistem penghargaan neuronal dalam otak sehingga menyebabkan orang yang berada pada sikap kekuasaaan miliki adiktivitas untuk terus mempertahankan kekuasannya. Hal ini berdampak pada terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
“Ternyata begitu mendapat kekuasaan, mampu mengubah cara pandang seseorang, tentang dunia, serta dirinya sendiri. Orang yang tersebut tadinya rendah hati, melayani, itu bisa saja berubah menjadi menuntut orang lain melayani dia,” ujar Guru Besar Bidang Studi Politik FISIP Universitas Airlangga Ramlan Surbakti.





