Kebut Pembahasan PKPU pemilihan gubernur Bareng DPR, KPU Pastikan Draf Sudah Sesuai Putusan MK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini mengunjungi rapat sama-sama pemerintah juga DPR di dalam Komisi II DPR untuk mendiskusikan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah 2024. KPU menjamin draf PKPU sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun putusan yang tersebut dimaksud ialah terkait 60/PUU-XXII/2024 serta Nomor 70/PUU-XXII/2024. Masing-masing putusan itu berkaitan dengan ambang batas partai untuk mengusung calon Kepala Daerah sekaligus penghitungan batas usia.
“Kami berdiskusi dengan sejumlah pihak kemudian menpercepat proses konsultasi lalu alhamdulilah terjadwal pagi ini jam 10, insya Allah kemudian semoga lancar semua lalu seluruh putusan 60 juga 70 akan dimasukan di inovasi PKPU,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, pada Gedung DPR RI, Mintgu (25/8/2024).
Afif juga menyatakan rapat yang tersebut akan berlangsung ini belaka tinggal melakukan pengesahan. Sebab menurutnya PKPU telah dilakukan dibahas lalu diskusikan sebelumnya. “Insya Allah dikarenakan kemarin telah dibahas panjang kali lebar semalam serta kita sudah ada diskusikan semuanya, sambil juga berbagai sekali PKPU yang dimaksud juga diberi masukan, termasuk yang digunakan peraturan Bawaslu,” kata dia.
Adapun alasan dipercepatnya rapat ini berlandaskan waktu juga keperluan mendesak. Sebab proses pendaftaran kepala area akan diadakan pada Selasa, 27 Agustus 2024. “Semakin cepat semakin baik untuk permintaan jajaran kami di area tingkat provinsi dan juga kabupaten/kota akibat secara secara langsung teman-teman pada provinsi kemudian kabupaten/kota yang mana nanti melaksanakan pendaftaran,” tutupnya.





