Tes Wawancara Calon Pimpinan KPK, Kapuspenkum Kejagung Ditanya perihal Integritas

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengikuti tes wawancara calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di area Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Selasa (17/9/2024). Harli menyampaikan terima kasih terhadap panitia seleksi dikarenakan sudah pernah menetapkan dirinya sebagai salah satu dari 20 orang calon pimpinan KPK.
Harli mengaku ditanyai mengenai integritas jikalau dirinya menjabat sebagai pimpinan KPK. Dirinya juga ditanyai bagiamana cara merancang kepercayaan rakyat bagi KPK.
“Saya kira itu tadi penekanan terkait mengenai integritas kemudian bagaimana merancang hubungan KPK dengan badan pengawas kedepan. Nah bagaimana mendirikan public trust mengatasi public trust yang mana selama ini dimiliki KPK,” kata Harli di area Kantor Kemensetneg.
Harli menekankan bahwa sektor-sektor swasta harus juga terlibat pada konteks pemberantasan tindakan pidana korupsi. Menurutnya, pelaksana negara kemudian sektor swasta harus saling bekerja sama.
“Karena kalau kita mau mengawasi Indonesia Emas 2045, maka perannya ini kan sangat luar biasa. Jadi fungsi-fungsi pencegahan itu harus betul-betul dilaksanakan pada konteks bagaimana juga sektor swasta sanggup meninjau bahwa jangan sampai terlibat pada perbuatan pidana korupsi,” jelasnya.
Jika terpilih menjadi pemimpin KPK, Harli akan datang melakukan evaluasi terkait komitmen, independensi, integritas, dan juga kolaborasi lembaga antirasuah itu. “Saya kira pertanyaan itu juga menjadi substansi evaluasi bagaimana persoalan komitmen tentang independensi persoalan integritas tentang kolaborasi. Bekerjasama dengan berbagai sektor misalnya dengan BPK, BPKP, PPATK yang dimaksud lebih banyak khusus lagi kolaborasi dengan APH,” ungkapnya.
Terkait penindakan KPK di keterlibatan aparat penegak hukum (APH), Harli memegang teguh prinsip hukum equality before the law. “Bahwa tadi juga dari pansel menanyakan terkait dengan bagaimana misalnya KPK akan bertindak ketika adanya dugaan keterlibatan APH misalnya ya bahwa semua berpulang terhadap prinsip hukum equality before the law itu yang mana saya ungkapkan bahwa kita kembalikan belaka ke norma siapa pun sama-sama kedudukannya di hukum,” pungkasnya.




