Berantas Judi Online, OJK Siapkan Sanksi buat Bank ‘Nakal’

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan upaya untuk memitigasi risiko kepatuhan terkait pemberantasan judi online dalam sektor perbankan . Di antaranya menghasilkan kumpulan peraturan lalu ketentuan baik di bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), maupun Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, salah satu bentuk POJK terkait dengan fungsi kepatuhan yang dimaksud wajib disertai juga dilaksanakan oleh Bank adalah POJK 8 tahun 2023 tentang Penerapan Rencana Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan juga Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dalam Bidang Jasa Keuangan (POJK 8).
“Permintaan pemblokiran rekening-rekening judi daring oleh OJK ke Bank adalah bentuk dari pelaksanaan kewenangan OJK sesuai dengan Undang Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangunan lalu Menguatkan Bidang Keuangan (UU P2SK), dan juga pasal 81 ayat 4 POJK 8, untuk itu Bank wajib mematuhi ketentuan pada pasal 81 yang disebutkan sebagai perwujudan pelaksanaan penerapan kegiatan APU, PPT, juga PPPSPM,” jelas Dian di jawaban tertoreh konferensi pers RDKB Juli 2024.
Terdapat sanksi yang sangat disuasif terhadap pelanggaran ketentuan yang tersebut diatur di POJK 8, yaitu merupakan teguran tertulis, denda dengan nominal yang tersebut signifikan, pembatasan kegiatan usaha, penurunan tingkat kesehatan, pembekuan kegiatan bisnis tertentu, dan/atau pelarangan sebagai pihak utama.
“Hingga pada waktu ini, OJK sudah pernah memohonkan Bank memblokir lebih lanjut dari 6.000 tabungan terkait dengan penampungan dana judi daring yang mana tersebar dalam beberapa Bank,” kata Dian.
Selain itu, sebagai bentuk pembinaan dan juga upaya meminimalisasi pemanfaatan tabungan Bank untuk kegiatan transaksional judi daring, OJK juga sudah memohonkan Bank melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) menghadapi pengguna yang digunakan terindikasi melakukan kegiatan perjudian daring, melakukan analisis melawan proses nasabah-nasabah tersebut.
Kemudian melaporkannya sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke PPATK apabila ditemukan adanya indikasi operasi keuangan mencurigakan terkait judi daring, lalu membatasi bahkan menghilangkan akses dari pelanggan yang disebutkan di hal pengaktifan tabungan di dalam seluruh Bank pada Indonesia (Blacklisting).
Adapun Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, pemilik akun yang dimaksud terindikasi dengan kegiatan judi online dapat masuk di daftar hitam atau blacklist pada lembaga jasa keuangan (LJK) atau perbankan.





