Kurangi Zat Berbahaya Udara, Banyak Bus Listrik Akan Didatangkan ke Indonesia

JAKARTA – Bermacam-macam bus listrik baru akan mengaspal di dalam Indonesia pada akhir 2024. Bus-bus ini akan digunakan sebagai armada TransJakarta. Pemilihan kendaraan ramah lingkungan untuk armada angkutan umum memang benar menjadi komitmen pemerintah menghurangi polusi udara.
“TransJakarta telah dilakukan menggunakan 100 bus EV tunggal lalu kami akan menambah 200 bus EV tunggal lainnya pada akhir tahun 2024, dengan komitmen pembelian 100% EV untuk bus tunggal baru di tempat masa mendatang. Kami juga mengevaluasi kemungkinan perluasan penerapan Low Emission Zone (LEZ),” kata Rachmat Kaimuddin, Deputi III bidang Kesepahaman Infrastruktur kemudian Transportasi Kemenko Maritim juga Pengembangan Usaha pada waktu Plenary Session Transformative Solutions for Urban Air Quality and
Waste Management dalam Jakarta.
Selain memperbanyak kendaraan ramah lingkungan, upaya penting juga diadakan untuk menghurangi polusi dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dua hal itu betul-betul menjadi perhatian utama pemerintah.
“Kita perlu memperbanyak penelitian dan juga studi untuk memvalidasi solusi hemat biaya terbaik untuk menurunkan polusi udara dikarenakan PLTU juga gas buang kendaraan,” ujarnya.
Rachmat menambahkan, ada inefisensi biaya di penerapan solusi untuk menurunkan polusi udara. Karenanya memerlukan koordinasi berbagai pemangku kepentingan. Dia mencontohkan, sumber polusi udara khususnya dalam perkotaan seperti DKI Jakarta adalah emisi kendaraan bermotor, pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU), atau pembakaran terbuka. Selain itu, kualitas materi bakar Indonesia bahkan belum memenuhi standar Euro.
“Kami berharap dapat memiliki biodiesel yang mana lebih lanjut bersih pada Q4 2024 dan juga bensin yang mana lebih besar bersih pada Q1 2025 dalam beberapa wilayah Indonesia. Kami juga sudah pernah memperluas jangkauan TransJakarta dan juga pemanfaatan bus EV,” ujar Rachmat.
Standar emisi PLTU pada Indonesia pada waktu ini masih tertinggal dibandingkan negara lain seperti Tiongkok, India, Uni Eropa, dan juga AS. Rachmat menambahkan pada waktu ini sedang diadakan evaluasi cara untuk mengempiskan emisi PLTU lalu meningkatkan standar di dalam masa mendatang.
Untuk pembakaran terbuka, misalnya, sudah diterapkan Undang-Undang No. 18/2018 yakni “Setiap orang dilarang membakar sampah yang digunakan tiada memenuhi persyaratan teknis.” Namun, diperlukan tambahan banyak edukasi kemudian penegakan hukum.
“Secara paralel, kami juga menerapkan kegiatan konversi sampah menjadi energi, yaitu menghindari pembakaran terbuka di area pusat pemrosesan sampah kami. Dua proyek sudah selesai, kemudian 10 kegiatan akan segera diselesaikan. Untuk mempercepat peningkatan kualitas udara, kami perlu memperluas kemampuan untuk mengukur dan juga memantau kualitas udara, memasang lebih besar berbagai sensor, lalu terus perbarui pembagian sumber untuk memahami sumber polusi serta dampak dari tindakan polusi tertentu,” ujar Rachmat.






