Kontroversi Mengemuka: Rapat Pleno Golkar lalu Penunjukan Plt Ketua Umum Dipertanyakan

JAKARTA – Partai Golkar sedang mengalami ketegangan internal setelahnya mundurnya Airlangga Hartarto dari sikap Ketua Umum.
DPP Partai Golkar telah terjadi mengadakan rapat pleno serta menunjuk Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Pelaksana tugas (PLT) Ketua Umum Partai Golkar.
Rapat pleno yang disebutkan juga memutuskan untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) kemudian Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 20 Agustus 2024 untuk memilih Ketua Umum definitif.
Kehadiran langkah ini memicu kemarahan dari Deklarator Kaukus Muda Bering Rafik Perkasa Alam yang menyatakan pada Rabu (14/8/2024) bahwa langkah yang dimaksud merupakan bagian dari grand design penguasa untuk mengambil alih Partai Golkar dan juga memuluskan program politiknya.
“Keputusan Munas 20 Agustus 2024 yang digunakan disepakati pada rapat pleno 13 Agustus 2024 tidaklah berdasar juga inkonstitusional,” ujar Rafik.
Menurut dia, langkah mengadakan Munas pada 20 Agustus 2024 melanggar Anggaran Dasar (AD) lalu Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar. AD Pasal 39 Ayat 2 Poin a menetapkan bahwa Munas adalah pemegang kekuasaan tertinggi lalu harus dilaksanakan pada Desember atau sekali pada lima tahun.
Sementara itu, Pasal 39 Ayat 3 Poin a mengatur bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa belaka dapat diadakan pada keadaan luar biasa, apabila ada persetujuan minimal 2/3 Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
Rafik menilai tindakan rapat pleno yang digunakan disepakati pada 13 Agustus 2024 tiada berdasarkan aturan yang digunakan berlaku lalu inkonstitusional.
Dia menyarankan DPP mengundang semua stakeholder sebelum mengambil langkah untuk menjaga integritas lalu keberhasilan partai. Selain itu, calon Ketua Umum definitif seharusnya berasal dari kalangan pengurus yang dimaksud pernah terlibat di tempat tingkat pusat atau daerah.
Dia mengomentari kemungkinan pencalonan Bahlil Lahadalia atau Gibran Rakabuming Raka yang tidaklah mempunyai rekam jejak sebagai pengurus Partai Golkar.
“Siapa pun yang mana akan mencalonkan sebagai Ketua Umum Golkar definitif harus berasal dari kalangan pengurus yang digunakan pernah terlibat pada tingkat pusat atau daerah. Bahlil bukanlah pengurus Partai Golkar pada tingkat pusat maupun daerah. Pencalonan Bahlil sebagai calon tunggal Ketua Umum Golkar merupakan klaim sepihak. Sebaiknya senior di dalam partai memberikan nasehat bukanlah malah memperkeruh suasana,” ungkapnya.
Jika skenario ini terwujud, Rafik memberi peringatan bahwa kemungkinan adanya intervensi pihak-pihak luar yang digunakan bukan diinginkan di pengambilalihan Partai Golkar sangat kemungkinan besar terjadi.





