CHED ITB-AD: Disorientasi Jokowi di Pengendalian Layanan Hasil Tembakau

JAKARTA – Pemerintahan Jokowi selama 10 tahun dinilai mengalami disorientasi pada kebijakan pengendalian barang hasil tembakau. Hal ini diperkirakan akan berlanjut di area rezim berikutnya, lantaran visi lalu acara pasangan calon presiden kemudian perwakilan presiden Probowo-Gibran tidak ada mencantumkan kebijakan pengendalian tembakau secara jelas. Hal ini menyebabkan perasaan khawatir yang dimaksud mendalam terkait bonus demografi kemudian cita-cita Indonesia Emas.
Senior Advisor Center of Human and Economic Development Institut Teknologi kemudian Bisnis Ahmad Dahlan DKI Jakarta (CHED ITB-AD) Mukhaer Pakkanna menyatakan tingginya prevalensi perokok anak dan juga warga miskin sebelum pergantian rezim pada Oktober 2024 merupakan bukti nyata dari kegagalan pengendalian tembakau di dalam era Jokowi.
“Selama 10 tahun terakhir, pemerintah tidaklah mampu meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC). Kebijakan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hanyalah sekedar wacana pada RPJMN, sementara rokok masih mudah diakses oleh anak-anak serta remaja. Kenaikan tarif cukai pun tidak ada konsisten sesuai dengan standar WHO,” ujar Mukhaer pada pernyataannya, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Cium Ada Titipan Asing, KNPK Tolak Rancangan Permenkes Pengamanan Barang Tembakau
Mukhaer juga menyoroti campur tangan sektor rokok melalui lobi kebijakan pemerintah dan juga kegiatan tanggung jawab sosial (CSR) yang digunakan masih masif.
“Indeks Gangguan Industri Tembakau di dalam Indonesia mencapai 84 poin, menandakan kuatnya intervensi sektor rokok di menjaga dari pengendalian yang digunakan lebih besar ketat, baik di area tingkat eksekutif maupun legislatif,” tambahnya.
Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah keseluruhan perokok tertinggi di tempat Asia Tenggara, mencapai 65,7 jt orang, dengan 67 persen pada antaranya berasal dari kelompok warga miskin.
Dalam konteks peralihan kekuasaan, Mukhaer menyarankan beberapa langkah konkret untuk pengendalian tembakau yang digunakan lebih lanjut efektif pada akhir tahun 2024.
“Diperlukan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang mana lebih lanjut signifikan, termasuk untuk rokok elektronik lalu tembakau iris, juga kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) minimal 25% per tahun untuk semua jenis rokok. Selain itu, struktur tarif CHT perlu disederhanakan menjadi 5 lapisan, kemudian 3 lapisan,” kata Mukhaer.
Baca Juga: Limbah Filter Rokok Jadi Bahan Modifikasi Aspal? Begini Hasil Penelitian Mahasiswa ITS
Selain itu, Mukhaer merekomendasikan revisi ketentuan pengawasan nilai tukar kegiatan bursa menjadi 100% dari tarif jual eceran yang digunakan ditetapkan. Desain ulang pita cukai agar tidak ada menutupi Peringatan Bidang Kesehatan Bergambar atau memberlakukan Digital Stamp juga dinilai penting, di area samping integrasi pemantauan nilai proses lingkungan ekonomi rokok dengan kementerian lalu lembaga terkait lainnya.
“Tantangan ini harus segera dijawab oleh pemerintah berikutnya agar masa depan Indonesia, khususnya di konteks bonus demografi, tidaklah tergadai oleh kepentingan bidang rokok,” tutup Mukhaer.




