Cara serta persyaratan urus surat keterang nikah

Ibukota Indonesia – Surat keterang nikah berubah menjadi salah satu dokumen persyaratan administrasi yang tersebut harus dipenuhi oleh calon pasangan suami istri di melaksanakan sebuah pernikahan.
Terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum merencanakan akad nikah, serta dapat diurus dari sangat jauh hari sebelumnya. Berikut cara juga persyaratan dokumen yang digunakan dilampirkan pada mengurus surat nikah:
Persyaratan surat penjelasan nikah
Persyaratan umum
1. Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang tersebut akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan
2. Fotokopi KTP, KK, lalu Akta Kelahiran calon pengantin (2 lembar)
3. Fotokopi KTP Orang Tua/Wali dari calon suami lalu istri (2 lembar)
4. Fotokopi ijazah terakhir calon pengantin
5. Surat Pernyataan Belum Menikah bagi calon pengantin ditandatangani dengan menggunakan materai 10.000 (1 lembar)
6. Surat permohonan kehendak nikah
7. Surat persetujuan calon pengantin
8. Pasfoto calon pengantin, sebanyak-banyaknya ukuran 2×3=5 lembar, 3×4=5 lembar, 4×6=2 lembar
-Agama Islam: background/latar foto warna biru
-Agama Non-Islam: background/latar foto warna merah
9. Fotokopi surat baptis dan juga foto mempelai berdampingan ukuran 4×6 rangkap 4 (khusus calon pengantin beragama Kristen serta Katolik)
10. Wajib memeriksakan kesejahteraan pada puskesmas setempat, dibuktikan dengan Kartu Catin Sehat/Kartu Sehat, Sertifikat Sehat/sejenisnya
11. Fotokopi akta kematian 2 lembar (bagi yang berstatus Cerai Mati)
12. Fotokopi akta cerai 2 lembar serta menunjukkan dokumen asli
Persyaratan tambahan
1. Surat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama apabila usia calon pengantin kurang dari 19 tahun
2. Surat dispensasi dari Camat jikalau pelaksanaan pernikahan kurang dari 10 hari kerja pada ketika pendaftaran
3. Surat izin menikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
4. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang tersebut hendak beristri lebih besar dari seorang
5. Akta kematian atau surat keterang kematian suami/istri dibuat oleh lurah/kepala desa bagi janda/duda ditinggal mati
6. Bagi warga negara asing: surat izin nikah dari kedutaan yang digunakan diterjemahkan pada Bahasa Tanah Air oleh penerjemah resmi, Fotokopi passport, data khalayak tua.
Cara mengurus surat informasi nikah
1. Pemohon datang ke Ketua RT lalu RW untuk meminta-minta pengantar RT /RW
2. Pemohon datang ke kelurahan dengan menyebabkan berkas persyaratannya
3. Penyerahan berkas persyaratan terhadap tim pelayanan di dalam kelurahan
4. Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan dan juga kebenaran berkas/ dokumen permohonan
5. Jika berkas/ dokumen permohonan tak lengkap juga benar, maka permohonan akan ditolak dan juga berkas dikembalikan terhadap pemohon untuk dilengkapi
6. Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan juga benar, maka permohonan akan diproses tambahan lanjut sampai diterbitkan N1 – N4 yang mana ditandatangani oleh Lurah, lalu setelahnya berkas dibawa ke KUA bagi mempelai yang mana beragama Islam lalu Dispendukcapil bagi yang beragama selain Islam
7. Pengarsipan berkas
8. Proses selesai ke kelurahan
Artikel ini disadur dari Cara dan syarat urus surat keterangan nikah






