Bisnis

Benih Bening Lobster NTB Kehilangan Pembeli, Petani: Saat Hal ini Kami Menangis

Jakarta – Petani budidaya benih bening lobster atau BBL sebut pendapatan merekan belakangan makin seret. Pengakuan ini datang dari Rusman, pembudidaya udang pada Teluk Jukung, Dusun Telong Elong, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Daerah Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Pria 52 tahun itu bercerita, hampir dua ton lobster siap konsumsi miliknya hanya saja terkatung di pada keramba, kolam budidaya. “Saat ini kami sedang menangis,” kata beliau terhadap Tempo melalui sambungan telepon pada Hari Jumat malam, 19 Juli 2024.

Rusman mengatakan kesedihan penambak lobster mulai terasa pasca Menteri Kelautan dan juga Perikanan Wahyu Sakti Trenggono membuka kembali ekspor benih bening lobster. Izin itu tercantum di Peraturan Menteri KKP tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, serta Rajungan. Menurut dia, peraturan itu menunjukkan KKP lebih besar memanjakan pemerintah Vietnam.

Adanya kebijakan izin ekspor itu dirasakan Rusman menyebabkan petani budidaya lobster pada NTB mulai kesulitan mendapatkan benih bening lobster. Berikutnya, kata Rusman, bursa untuk mendagangkan lobster ini mulai sempit. “Problem pertama kami kekurangan bibit, kedua pangsa sudah ada tertutup,” ujar dia.

Dampak lain yang tersebut berjalan di dalam pada negeri menurutnya, nilai benih bening makin kehilangan harga. Padahal, sebelumnya merek masih bisa jadi berjualan lobster jenis pasir siap konsumsi berukuran 300 gram dengan nilai Rupiah 500 ribu. Sekarang mereka itu hanya sekali bisa saja mengirimkan per kilogram Rupiah 260 ribu-Rp 280 ribu. Pasar penjualannya hanya sekali di Bali untuk permintaan ke wilayah pariwisata. “Jual 50 kilogram itu telah sangat banyak,” ujar dia.

Padahal, kata dia, jikalau pemerintah ingin menghidupkan penduduk yang dimaksud bergantung hidup pada lobster, tak harus membuka keran ekspor. Seharusnya melalui KKP, pemerintah bisa jadi memanfaatkan masyarakat memproduksi lobster dalam di negeri. Dengan memberikan kewenangan budidaya sebesar 50 persen, 25 persen nelayan, dan juga 25 persen pencari pakan.

Rusman mengatakan, ide itu sudah diusulkan terhadap Biro Hukum Dinas KKP Lombok sejak Januari 2024, sangat jauh sebelum Menteri Wahyu mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tersebut. Menurut dia, alasan pemerintah mengeluarkan izin ekspor dengan sasaran budidaya diwujudkan oleh Vietnam dengan alasan serangkaian budidaya di dalam sana lebih lanjut baik, itu keliru.

Proses budi daya dalam NTB, misalnya tak berbeda dengan yang dimaksud dilaksanakan dalam Vietnam. Kesamaannya adalah langkah-langkah peningkatan melalui karantina selama 2-3 bulan. Setelah itu diangkut dan juga dipindahkan ke lubang lain untuk rute berubah menjadi bibit dengan ukuran sebesar jari jempol. Setelah berukuran jari manis baru lobster itu mampu dikategorikan sebagai bibit dengan waktu pembibitan selama 4-5 bulan.

“Prosesnya sebanding seperti kami di sini,” katanya, menjelaskan kesamaan budidaya yang tersebut dilaksanakan pada Vietnam lalu yang dimaksud direalisasikan petani ke NTB. Kesamaan ini beliau ketahui dari pemukim Vietnam yang digunakan pernah berkunjung ke posisi budidaya. Menurut dia, padahal dengan cara serupa, pembudidaya di di negeri sanggup diajak bekerja sebanding untuk memproduksi lobster yang dimaksud lebih lanjut tinggi.

Rusman mengatakan, keran ekspor memproduksi kuota lobster di Vietnam bertambah berbagai lalu bisa jadi memenuhi permintaan dalam negara-negara lain, seperti Malaysia, Singapura, Cina, lalu lainnya. Para pembeli negara lain pun tak perlu ke Indonesi lantaran selain keinginan lobster terpenuhi, ongkos ke di tempat ini pun mahal. “Kebutuhan bibit ke Vietnam itu semua dari komunitas Indonesia,” ujar dia.

Di balik nilai tukar yang mana merosot serta tak ada pembeli, menciptakan lobster yang dibudidaya Rusman pada 130 lubang tak bisa saja dipanen. Sementara ongkos pakan yang ia keluarkan sehari bisa saja Rupiah 1,8 juta. Padahal, kalau bisa jadi dijual, lobster yang dimaksud bisa saja dipanen berjumlah 3,5 ton. “Tapi mau jual ke mana? Tidak ada pembeli,” ucap dia, yang mulai membudidaya udang sejak 1998 itu.

Dia mengatakan, keterpurukan tarif lobster itu bukanlah belaka membuatnya menjerit. Para petani lain di NTB yang mana mencapai sekitar 6 ribu-7 ribu pembudidaya, mengalami hal serupa. “Orang sekarang gelang kepala, bersedih, mengapa nasib kami seperti ini,” ucap dia.

Abdullah, nelayan pembudi daya lobster ke Teluk Jukung, mengeluhkan senada. Saat ini harga jual lobster memang benar turun drastis. Selain biaya merosot, hampir tak ada pembeli di sana. Pemilik 12 keramba yang menampung 800 lobster siap konsumsi ini mengatakan, bahwa pemerintah bahkan tak punya solusi mengatasi hambatan yang digunakan dialami petani lobster tersebut.

“Menurut kami penyebabnya di di sini karena, keran ekspor dibuka,” katanya terhadap Tempo melalui sambungan telepon, Kamis malam, 18 Juli 2024. Sebelum izin ekspor dibuka, kata pria 38 tahun ini, para pengusaha perusahaan dari Malaysia, Singapura, dan juga Cina, kerap berkunjung mencari udang ke tempat pembudidaya.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Tb. Haeru Rahayu, merespons keluhan nilai lobster merosot serta tak ada pembeli akibat pemerintah membuka kembali keran ekspor. Dia mengatakan, tentang nilai lobster konsumsi, fluktuasi harga jual mengikuti mekanisme pasar. “Harga lobster ditentukan oleh ukuran, jenis, kemudian kualitasnya,” kata dia, melalui perangkat lunak perpesanan, hari terakhir pekan malam, 20 Juli 2024. Haeru tak menjawab pada waktu ditanya perihal Peraturan Menteri KKP itu sangat memengaruhi nilai serta permintaan lobster dari di negeri.

Pilihan editor: KKP Ungkap Titik Rawan Penyelundupan Benih Bening Lobster

IKHSAN RELIUBUN

Artikel ini disadur dari Benih Bening Lobster NTB Kehilangan Pembeli, Petani: Saat Ini Kami Menangis

Related Articles

Back to top button