Jokowi Minta Pembebasan Lahan pada IKN Dilakukan Lebih Manusiawi, seperti Apa?
Jakarta – otoritas merevisi aturan menyangkut pembebasan lahan di Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN) sehingga tidaklah merugikan warga terdampak penyelenggaraan ibu kota negara baru Nusantara itu, kata Penjabat Kepala Daerah Penajam Paser Utara, Makmur Marbun.
“Pemerintah pusat melakukan inovasi terhadap regulasi pembebasan lahan dalam IKN agar tidak ada ada warga yang tersebut merasa dirugikan,” kata Makmur Marbun dalam Penajam, Kalimantan Timur, Selasa, 9 Juli 2024.
Lahan milik warga yang dimaksud akan segera dibebaskan pasca perbaikan aturan itu rampung, yakni lahan ke Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku terdampak pembangunan infrastruktur pengendalian banjir Sungai Sepaku.
“Yang juga lahan milik warga masuk areal konstruksi jalan tol transportasi IKN segmen 6B,” ujarnya.
Presiden Jokowi menginstruksikan, bahwa warga jangan sampai dirugikan pada pembebasan lahan untuk kepentingan IKN, sehingga regulasi pembebasan lahan harus direvisi agar warga bisa jadi mendapat ganti kehilangan tanam berkembang juga lahan.
Lahan garapan warga tidak ada semata-mata mendapat ganti kehilangan tanam tumbuh, menurut dia, tetapi juga ganti merugi pembebasan lahan sesuai instruksi kepala negara.
Pertimbangan direalisasikan pembaharuan peraturan menyangkut lahan negara yang tersebut dikuasai warga puluhan tahun akibat peluncuran IKN tidak ada boleh merugikan warga.
Revisi regulasi itu untuk mengakomodasi hak warga terdampak perkembangan IKN, lantaran ada beberapa orang lahan yang mana sudah ada digarap warga selama puluhan tahun berstatus sebagai tanah negara.
Pemerintah provinsi juga pemerintah kabupaten dengan Otorita Ibu Pusat Kota Nusantara (OIKN), kata dia, juga melakukan pendekatan melalui penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) terhadap warga terdampak pengerjaan IKN.
Permasalahan pembebasan lahan dengan warga setempat harus dirampungkan, sebab ada hak warga yang dimaksud harus dipenuhi oleh pemerintah sehingga bukan merugikan masyarakat.
Pembangunan IKN dipercepat, secara bersamaan masyarakat diperlakukan secara baik juga adil, sesuai arahan Kepala Negara, melalui PDSK, kata Makmur Marbun.
Sebelumnya Menteri PUPR sekaligus Plt. Kepala Otorita Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, penyelesaian juga status lahan di Ibu Perkotaan Nusantara (IKN) melalui peraturan presiden (Perpres).
Menurut dia, terdapat dua hal yang mana wajib dibuat Pepresnya. Pertama, Perpres untuk pengadaan lahan seluas 2.086 hektare dengan Penanganan Efek Sosial Kemasyarakata (PDSK) Plus.
PDSK biasa hanya sekali sebagai ganti merugikan tanam tumbuh, namun kalau PDSK Plus maka rakyat bisa saja direlokasi, dibuatkan rumah tergantung musyawarah dengan masyarakat.
Kedua, Perpres juga dibutuhkan untuk emberikan kepastian bagi penanam modal sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) ke melawan Hak Pengelolaan (HPL).
Karena itu dasar untuk penanaman modal maka hal ini akan diselesaikan dulu menjadi HGB murni sehingga pemukim lebih tinggi bisa jadi punya kepastian hukum untuk dapat berinvestasi. Perpres yang disebutkan juga akan mencakup tentang ganti kerusakan lahan.
Luhut Sebut Mulai 17 Agustus Penjualan BBM Bersubsidi Diperketat, seperti Apa Aturannya?
Artikel ini disadur dari Jokowi Minta Pembebasan Lahan di IKN Dilakukan Lebih Manusiawi, seperti Apa?





