Rugikan Keuangan Negara, Denda Impor Beras Perlu Diusut Tuntas

JAKARTA – Pengamat dunia usaha urusan politik Salamuddin Daeng meminta-minta agar denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar perlu diusut tuntas oleh penegak hukum. Peluang keruginan negara hingga mencapai beratus-ratus miliar yang disebutkan diperkuat dengan keberadaan 1.600 kontainer berisi beras yang tertahan di dalam Pelabuhan Tanjung Priok lalu Tanjung Perak.
“Aparat penegak hukum harus punya perspektif menyelamatkan petani. Jadi penting menangani kesulitan skandal demurrage Simbol Rupiah 294,5 miliar ini,” tegas dia, Rabu,(14/8/2024).
Dia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus dapat mengusut tuntas persoalan tersebut, lantaran impor beras disaat masa panen petani merupakan kejahatan. Apalagi sampai menyebabkan peluang kerugian negara. “Harus diusut tuntas. Legal semata kejahatan kalau sekarang dalam pada waktu panen, apalagi ilegal,” ungkap dia.
Baca Juga: Tanpa Bayar Denda, 1.600 Kontainer Beras Impor Bisa Dianggap Ilegal
Lebih lanjut, pemerintah seharusnya dapat fokus untuk membantu petani dengan tak melakukan impor beras di dalam masa panen. Salamuddin Daeng sekali lagi mengingatkan, impor beras disaat musim panen merupakan kejahatan untuk petani.
“Sementara sekarang nilai gabah petani anjlok, sangat dibawah tarif gabah tahun lalu. Seharusnya pemerintah membantu petani dengan tiada impor beras dimasa panen,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Industri mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rupiah 294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan di area Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota Indonesia juga Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin mengatakan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan dalam dua pelabuhan tersebut.
Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea kemudian Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang tersebut tertahan termasuk di tempat dalamnya adalah berisi beras juga belum diketahui aspek legalitasnya.
Baca Juga: Strategi Bermasalah, Denda Beras Impor Bisa Bikin Gaduh Lintas Industri
Sementara, KPK kemudian Studi Demokrasi Rakyat (SDR) belakangan telah lama melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog di skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Mata Uang Rupiah 294,5 miliar. KPK sudah mengajukan permohonan keterangan lalu data terkait keterlibatan Bulog serta Bapanas di tempat di skandal demurrage sebesar Simbol Rupiah 294,5 miliar.




