Dishub Bali Usul Helikopter Juga Diatur, Bukan Hanya Layangan. Ini adalah Sebabnya….
Denpasar – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bali IGW Samsi Gunarta mengusulkan ke pemerintah pusat agar helikopter wisata yang digunakan terbang rendah juga diatur, tidak belaka permainan layangan.
Hal ini disampaikannya menyikapi tragedi helikopter jatuh dengan lilitan tali layang-layang di Suluban Pecatu pada Jumat, 19 Juli 2024 lalu.
“Ini harus dua sisi dari layang-layang diatur kemudian helikopternya juga diatur. Yang jelas, kami semata-mata mengusulkan. Nanti langkah mengenai apapun yang digunakan terjadi dengan regulasi, itu kewenangannya ada ke pemerintah pusat,” kata beliau ke Denpasar, Rabu, 24 Juli 2024.
Samsi menyimpulkan kedua pihak harus diatur agar mudah-mudahan memonitor, sebab selama ini yang berubah menjadi acuan semata-mata Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang juga Permainan Sejenis dalam Bandar Lingkungan atau bandara Ngurah Rai juga sekitarnya.
Aturan yang disebutkan dibentuk pada 2000, sementara perkembangan yang dinamis menciptakan banyak perubahan, sehingga peraturan tersebut, menurutnya, perlu diulas kembali.
“Waktu itu belum ada (aturan helikopter wisata). Tapi waktu itu kami masih berpikir bahwa yang digunakan namanya helikopter butuh perlintasan lantaran diatur oleh peraturan dari Kemenhub. Sekarang mesti dilihat seperti apa situasi ini, peraturan itu di dalam dua sisi harus disinkronkan,” ujarnya.
Samsi menambahkan, “Sekarang sudah ada 2024, telah 24 tahun. Dulu mungkin saja tak diperhitungkan tapi sekarang sudah ada ada perkembangan. Dulu tidak ada ada drone sekarang ada, dulu layang-layang kecil sekarang besar,” sambungnya.
Melihat area yang tersebut tidaklah memiliki kewenangan mengatur jalur udara, Pemprov Bali dipimpin Dishub Bali, menggodok pembentukan Satgas layang-layang.
Samsi meninjau mengefektifkan satuan tugas setidaknya membantu pada komunikasi setiap kali ada pelanggaran atau peluang masalah.
“Oleh lantaran itu, mesti dibentuk Satgas akibat kewenangan udara ada ke pemerintah pusat. Hal ini agar kami mampu bersama-sama mengatur. Jadi ada semacam akselerasi kelompok yang digunakan memungkinkan kami (Pemprov Bali) bergabung di proses,” kata dia.
Satgas layang-layang nantinya bukan dapat mengatur jalur udara namun setidaknya diharapkan dapat menghurangi peluang kecelakaan lalu menjamin rakyat tetap dapat bermain layangan pada ketinggian tertentu.
ANTARA
Artikel ini disadur dari Dishub Bali Usul Helikopter Juga Diatur, Bukan Hanya Layangan. Ini Sebabnya….




