Arsjad Rasjid Pertimbangkan Gugat Munaslub Kadin Anindya Bakrie ke Jalur Hukum

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang kemudian Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengungkapkan pihaknya bukan akan terganggu dengan perhelatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin, yang tersebut aklamasi memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua yang dimaksud baru. Arsjad menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum guna menggugat Munaslub Anindya yang disebut ilegal serta bukan sah.
Arsjad menjelaskan, Kadin Indonesia yang digunakan dipimpinnya periode 2021-2026, tetap memperlihatkan solid dengan langkah dengan pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di area Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Selanjutnya kami akan mengambil langkah hukum, untuk menjaga integritas organisasi juga menegakkan aturan hukum yang dimaksud berlaku,” jelas Arsjad pada konferensi persnya dalam Hotel JS Luwansa, Akhir Pekan (15/9/2024).
Direktur Utama PT Indika Energy Tbk (INDY) itu mengungkapkan Dewan Pengurus Kadin Indonesia sedang melakukan investigasi menghadapi perhelatan munaslub tersebut. Investigasi yang dimaksud dilaksanakan yang mana bertujuan melakukan konfirmasi langkah-langkah hukum lalu penyelesaian secara Anggaran Dasar dan juga Rumah Tangga (AD/ART) terhadap anggota Kadin yang dimaksud terlibat pada Munaslub.
“Dewan Pengurus Pusat Kadin Indonesia ketika ini sedang melakukan investigasi, pemeriksaan lalu pengkajian melawan pelanggaran AD/ART,” katanya.
Melalui hasil investigasi tersebut, Arsjad melanjutkan, Kadin Indonesia meyakini adanya bukti sah lalu meyakinkan melawan persiapan Munaslub yang dimaksud ilegal tersebut.
“Kami yakin akan suatu hal, terungkapnya bukti-bukti sah kemudian meyakinkan di bentuk surat-surat lalu dokumen terkait persiapan Munaslub, yang tersebut menunjukkan keterlibatan individu atau kelompok di lingkup Kadin Indonesia,” jelas Arsjad.
Sebelumnya, Arsjad mengatakan, pihaknya tetap saja berpegang teguh dengan Anggaran Dasar serta Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. AD/ART Kadin, lanjut Arsjad, sudah ada berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 juga Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.
“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia juga Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022,” jelas Arsjad pada jumpa persnya, Akhir Pekan (15/9/2024).
Arsjad menegaskan, menghadapi dasar langkah Kadin Indonesia yang dimaksud menyatakan Munaslub Anindya Bakrie yang dimaksud sebagai ilegal sebab tak berlandaskan AD/ART.
“Oleh akibat itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk serta taat terhadap ketentuan UU serta mandat AD/ART,” ujarnya.






