KPK: Penghasilan Nurul Ghufron Dipotong 20% Diambil dari Gaji Pokok-Tunjangan Jabatan

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjatuhkan sanksi sedang terkait pelanggaran etik yang digunakan diadakan Nurul Ghufron. Selain teguran tertulis, penghasilan Ghufron juga akan dipotong sebesar 20% selama enam bulan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, potongan yang disebutkan tidak hanya saja menyasar penghasilan pokok tapi juga tunjangan jabatan Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK.
“Penghasilan itu banyak, jadi tidak belaka gaji. Di di tempat ini ada penghasilan, penghasilan banyak, pendapatan pokok, tunjangan jabatan, ini semua namanya penghasilan,” kata Tumpak pada Kantor Dewas KPK, Hari Jumat (6/9/2024).
Terkait berapa total yang dipotong, Tumpak mengaku tidaklah mengetahui. Menurutnya, hal yang disebutkan harus ditanyakan ke Sekjen KPK. “Sekjen yang mengetahui itu, berapa penghasilan pribadi pimpinan KPK di tempat KPK. Hal ini penghasilan resmi ya, bukanlah yang tersebut tidaklah resmi. Berapa? Aku tak tahu jumlahnya, dipotong 20% nanti Sekjen yang tersebut memotong,” ucapnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. Dewas pun menjatuhkan Ghufron sanksi sedang.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sanksi sedang terhadap Ghufron ini merupakan teguran tertulis. “Menjatuhkan sanksi sedang terhadap terperiksa berbentuk teguran tertulis,” kata Tumpak pada waktu membacakan surat putusan Nurul Ghufron.
Tumpak menyebutkan, teguran tercatat yang dimaksud agar Ghufron tiada mengulangi perbuatannya dan juga terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap juga perilaku dengan menaati kemudian melaksanakan kode etik kemudian kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga akan dikenai pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan dalam KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.





